Ingat Cuma Angkutan BBM dan Sembako Boleh Melintas di Jalur Mudik Cianjur, Angkutan Barang Melanggar Bagaimana?

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 19 April 2023 | 19:12 WIB
Ingat Cuma Angkutan BBM dan Sembako Boleh Melintas di Jalur Mudik Cianjur, Angkutan Barang Melanggar Bagaimana?
Ilustrasi truk angkutan barang. Polres Cianjur membatasi pergerakan truk angkutan barang dan kendaraan berat untuk melintas di wilayah Cianjur. Hanya angkutan BBM dan sembako yang diizinkan melintas (Foto: Suara.com/ Antara)

SUARA CIANJUR- Truk sumbu tiga dan kendaraan berat angkutan barang lainnya dibatasi ketika melintas di jalur mudik Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut dilakukan oleh Polres Cianjur sebagai langkah antisipasi kemacetan yang terjadi, ketika arus mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah berlangsung.

Cuma kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sembako yang bisa melintas di wilayah mudik Cianjur.

Menurut Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso, terkait dengan pembatasan tersebut sudah berdasarkan dengan surat keputusan bersama antar Kepolisian dan Kementerian Perhubungan, termasuk Bina Marga saat mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Bagi kendaraan truk besar yang tidak memiliki striker bakal disuruh putar balik.

"Untuk truk yang diperbolehkan melintas, wajib memasang stiker tanda kendaraan yang didapat dari Kemenhub khusus pengangkut bahan pokok dan BBM. Untuk truk tidak menggunakan stiker, akan dikembalikan karena dilarang melintas di jalur mudik Cianjur," ungkap AKP Anaga.

Sementara untuk truk yang membawa bahan galian, masih bisa diberi izin untuk beroperasi dan melintas di jalur utama. Tapi dengan waktu mulai dari pukul 24.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Sehingga pada waktu pagi sampai dengan malam hari, truk bahan galian dilarang untuk melintas. Larangan tersebut telah berlaku sejak tanggal 17 April hingga 2 Mei mendatang.

Tapi larangan itu bakal diatur lagi ketika volume kendaraan mudik dan arus balik nanti mulai berangsur berkurang.

"Kami sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan, terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan jalur yang digunakan pemudik. Sehingga ketika diberlakukan tidak ada kendaraan berat yang melintas," jelas AKP Anaga lagi.

Pihaknya masih belum menerapkan sanksi tilang atau memutar balik kendaraan berat yang sedang yang melintas. Hanya saja usai diberikan sosialisasi termasuk dengan peringatan, jika tetap melanggar aka nada sanksi tegas yang diberikan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Profesi Tak Kenal Libur Lebaran Buat Layani Masyarakat saat Mudik, Tetap Semangat!

5 Profesi Tak Kenal Libur Lebaran Buat Layani Masyarakat saat Mudik, Tetap Semangat!

| Selasa, 18 April 2023 | 12:35 WIB

BNPB Telah Menyiapkan Strategi Antisipasi Dampak Bencana untuk Mudik Lebaran

BNPB Telah Menyiapkan Strategi Antisipasi Dampak Bencana untuk Mudik Lebaran

| Selasa, 18 April 2023 | 15:20 WIB

Sepeda Motor Pemudik Mulai Gerak Lewati jalur Puncak Cianjur, Polisi Siapkan CB di Sejumlah Titik

Sepeda Motor Pemudik Mulai Gerak Lewati jalur Puncak Cianjur, Polisi Siapkan CB di Sejumlah Titik

| Selasa, 18 April 2023 | 09:05 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar

Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar

Banten | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:13 WIB

Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD

Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:51 WIB

Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?

Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:33 WIB

7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol

7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol

Lampung | Senin, 30 Maret 2026 | 23:27 WIB

Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus

Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus

Sumsel | Senin, 30 Maret 2026 | 23:15 WIB

Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global

Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global

Video | Senin, 30 Maret 2026 | 23:15 WIB

Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya

Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:10 WIB

Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 22:55 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB