SUARA CIANJUR - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020-2022.
Menanggapi kasus ini, mantan Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai menilai bahwa ini adalah pengorbanan untuk pencapresan Anies Baswedan.
“Jhonny Plate Korban & Mengorbankan diri demi Anies Baswedan Capres. ini wujud nyata pengorbanan Politisi Katolik untuk Anies Baswedan,” ujar Natalius Pigai, dalam akun resmi Twitternya, dilihat Rabu (17/5/2023).
Selain itu, pria asal Papua tersebut menilai bahwa Anies tidak jadi capres, maka kasusnya tidak akan seperti ini.
“Jika saja Jhonny mau ngotot agar Anies dibatalkan jd calon maka Megawati, Jokowi & Luhut pasti loloskan Jhonny. Mereka JAHAT. Ini analisa Sy,” lanjut Natalius Pigai.
Sementara itu, penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka diumumkan oleh pihak Kejagung dalam konferensi persnya.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar pihak Kejagung, Rabu (17/6/2023).
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," lanjutnya. (*)