Suara.com - Belakangan ini banyak pemilik motor dan mobil di Provinsi Jawa Tengah merasakan besarnya jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Tagihan pajak yang biasanya 'standar' kini terasa lebih tinggi.
Bahkan ada yang mengeluhkan pajak mobil yang sebelumnya sekitar Rp 3 jutaan menjadi hampir Rp 6 jutaan dalam satu kali pembayaran.
Sementara itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), fenomena serupa justru tidak terjadi. Apa yang sebenarnya terjadi? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Opsen PKB yang Jadi Pemicunya?

Sebelum membahas tentang perbedaan pajak kendaraan antara Jawa Tengah dan Jogja, penting memahami dulu istilah opsen PKB yang sering muncul di tagihan pajak kendaraan.
Istilah opsen berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam ketentuan ini, opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dipungut langsung oleh kabupaten/kota saat wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan sistem opsen, pemilik kendaraan akan melihat ada dua komponen yang tercantum saat membayar pajak yakni pajak pokok (yang ditetapkan provinsi) dan opsen yang menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota.
Cara ini berbeda dengan sistem lama, di mana pajak yang dibayarkan hanya dipungut di tingkat provinsi, kemudian dibagi hasilnya kepada kabupaten/kota.
Kenapa Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Terasa Naik?

Di Jawa Tengah, pajak kendaraan bermotor dihitung dengan tarif dasar yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023.
Baca Juga: Review Suzuki Access 125: Harga, Spesifikasi, dan Konsumsi BBM
Untuk kendaraan pribadi kepemilikan pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sekitar 1,05 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Namun karena ada opsen PKB sebesar 66 % dari PKB, maka total yang dibayarkan oleh wajib pajak menjadi lebih besar. Sebagai contoh, pajak kendaraan dengan dasar pengenaan Rp 100 juta biasanya PKB standar sekitar Rp 1,05 juta.
Dengan tambahan opsen sekitar Rp 693 ribu, total pajak jadi sekitar Rp 1,74 juta, meningkat hampir Rp 700 ribu dibanding sebelumnya.
Selain itu, tarif pajak di Jawa Tengah juga bersifat progresif. Ini artinya, kendaraan yang dimiliki ke-2, ke-3, dan seterusnya dikenai persentase pajak yang lebih tinggi.
Hal ini semakin membuat beban pajak terasa besar bagi orang yang punya lebih dari satu kendaraan di daerah tersebut.
Banyak masyarakat mengira kenaikan ini adalah 'pajak baru' yang mendadak diberlakukan. Padahal opsen ini adalah bagian dari mekanisme pembagian penerimaan pajak yakni bentuk penerapan UU HKPD yang memang mulai berlaku sejak awal 2025.
Lalu Kenapa Jogja Tidak 'Naik'?

Berbeda dengan Jawa Tengah, di DIY (Yogyakarta) pemerintah daerah sudah mengatur struktur pajak dan opsen dengan cara yang menahan besaran total pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
DIY menerapkan tarif dasar pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 % dari dasar pengenaan pajak mulai 5 Januari 2025.
Kemudian kabupaten/kota di Jogja mengenakan opsen sebesar 66 % dari tarif pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sekitar 0,6 % dari dasar pengenaan pajak.
Ini artinya secara total, meskipun ada opsen yang tercantum di rincian pembayaran, jumlah pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sekitar 1,5 %, sama seperti sebelum perubahan sistem berlaku. Tidak ada tambahan beban secara keseluruhan.
Oleh karena itulah, warga Jogja tidak merasa tagihan pajaknya 'naik' meski kini ada dua komponen (PKB dan opsen) yang tercantum di struk pembayaran baru mereka.
Perbedaan Struktural Bukan Tarif Baru
Kesimpulan pentingnya:
- Opsen PKB adalah mekanisme pungutan tambahan yang dipungut langsung oleh kabupaten/kota, bukan pajak baru yang meningkatkan besaran total pajak secara otomatis.
- Di Jawa Tengah, struktur pajak yang diberlakukan membuat total pajak yang dibayar masyarakat tampak naik karena tarif dasar + opsennya lebih tinggi dibanding struktur sebelumnya.
- Di DIY (Jogja), struktur tarif PKB dan opsen diatur sedemikian rupa sehingga jumlah pajak yang dibayar tetap seimbang dengan skema lama sehingga tidak dirasakan sebagai kenaikan.
Kontributor : Trias Rohmadoni