SUARA CIANJUR - Ketika tidak ada ruang pengawasan terhadap penggunaan dana gelap dalam kampanye pemilu 2024, demokrasi Indonesia menghadapi ancaman yang serius.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya bertanggung jawab atas pemilu yang jujur, adil, dan transparan, justru menghapus instrumen penting dalam bentuk aturan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Fadli Ramadhani, seorang peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyoroti penghapusan LPSDK oleh KPU sebagai sebuah tindakan yang menutup ruang pengawasan yang seharusnya ada.
Menurut Fadli, KPU seharusnya memahami pentingnya instrumen ini, namun tindakan penghapusan ini justru menunjukkan bahwa KPU menghancurkan banyak keberhasilan dalam pengaturan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
"Harusnya KPU itu paham soal itu dan inikan semakin menunjukan bahwa KPU sekarang menghancurkan banyak sekali legacy pengaturan penyelenggara pemilu yang berintegritas" tutur Fadli.
Tanpa adanya LPSDK, sulit bagi pihak yang berwenang untuk memantau dan mengawasi dana kampanye yang masuk dan keluar.
Hal ini memberikan celah bagi praktik korupsi dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan.
Pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye sangat penting untuk memastikan bahwa semua peserta pemilu beroperasi dalam batas-batas hukum yang ditetapkan. (*)
Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir Sidak SUGBK Jelang FIFA Matchday, Soroti Kenyamanan Ruang Ganti