SUARA CIANJUR - Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelidiki semua individu yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.
Ini termasuk melibatkan suami dari Puan Maharani, yaitu Happy Hapsoro, yang diduga sebagai pemilik PT Basis Utama Prima atau BUP.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT BUP, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
Namun, mereka hanya akan mengambil tindakan jika terdapat bukti yang cukup.
“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ucap Kuntadi, Kamis (15/6).
Kuntadi memastikan bahwa Kejaksaan Agung bekerja berdasarkan bukti yang ada, sehingga mereka tidak akan sembarangan atau gegabah dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak," tegasnya. (*)