SUARA CIANJUR - Kasus penistaan agama yang diduga terjadi di Pesantren Al-Zaytun masih terus diselidiki pihak kepolisian.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan penyelidikan akan membuat terang apakah betul terjadi dugaan tindak pidana penistaan agama atau tidak.
"Kita akan lakukan langkah-langkah penyelidikan, mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," ujar Agus, dikutip dari Instagram @akuratco, Senin (26/6/2023).
Pihaknya juga sudah mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk segera menangani kasus dugaan penistaan agama di Pesantren Al-Zaytun.
Selain itu juga Menko Polhukam akan segera membentuk tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat kasus dalam penanganan tersebut.
Agus menambahkan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan semua stakeholder terkait penyelidikan dan pendalaman kasus ini.
Nantinya Kepolisian akan melengkapi data saksi keterangan ahli terlebih dahulu sebelum meminta keterangan pimpinan pesantren Al-Zaytun.
Diketahui Bareskrim Polri telah menerima satu Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila, terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Jumat, 23 Juni 2023.
Dengan tuduhan telah melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan nomor laporan LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dirtek PSSI akan Segara Datang, Publik Peringatkan Exco Jangan Remehkan dan Menyerang!
Sebelumnya juga Panji Gumilang telah mendatangi Gedung Sate guna memenuhi panggilan Tim Investigasi, Panji Gumilang pun datang dengan sejumlah orang untuk mengklarifikasi terkait dugaan ajaran menyimpang.
Namun Panji Gumilang meminta untuk mempersiapkan jawaban dari hal-hal yang akan ditanyakan selain itu juga ia meminta pertanyaan disampaikan secara tertulis.(*)