SUARA CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah sebanyak 204.807.222 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024.
Data ini merupakan hasil dari rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa data ini masih dapat berubah mengingat kemungkinan adanya penambahan pemilih terdata yang memenuhi syarat sebagai pemilih selama periode rekapitulasi hingga hari pemungutan suara.
Dalam Peraturan KPU Nomor 7/2022, dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi pemilih adalah berusia genap 17 tahun pada saat hari pemungutan suara.
Namun, terdapat juga syarat tambahan yang menyatakan bahwa pemilih yang belum mencapai usia 17 tahun juga diizinkan untuk memberikan suara dalam pemilihan.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa syarat pemilih di bawah usia 17 tahun adalah sudah menikah atau pernah menikah.
Oleh karena itu, dalam DPT hasil pencermatan KPU terdapat pemilih yang belum mencapai usia 17 tahun namun memenuhi syarat tambahan tersebut.
Pemutakhiran DPT dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Data yang diperoleh dari Dukcapil dan instansi terkait lainnya digunakan untuk memverifikasi dan memvalidasi data pemilih.
Baca Juga: Viral! Gedung DPR disebut "gedung korupsi" di Maps
Selain itu, proses rekapitulasi dilakukan untuk menghindari adanya pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat yang terdaftar dalam DPT. (*)