SUARA CIANJUR - Kantor Bea Cukai Makassar telah mengambil tindakan cepat untuk mengklarifikasi dugaan pamer harta yang dilakukan oleh seorang jemaah haji.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap kasus yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang saat ini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait dengan pamer harta.
Kali ini, Bea Cukai Makassar tengah melakukan klarifikasi terhadap seorang jemaah haji yang viral karena memamerkan perhiasan emas seberat 180 gram setelah pulang dari ibadah haji.
Jemaah tersebut adalah Ibu Suarnati Daeng Kanang, berusia 46 tahun.
Setelah kejadian tersebut menarik perhatian publik, pihak Bea Cukai berencana untuk memanggil Ibu Suarnati, yang berasal dari Kota Makassar.
Tindakan klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan apakah perhiasan emas yang dipamerkan oleh Ibu Suarnati merupakan kepemilikan yang sah dan didapatkan secara legal.
Klarifikasi ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai asal-usul perhiasan emas yang dipamerkan oleh Ibu Suarnati.
Dalam upaya mencegah dan mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang serta perdagangan ilegal perhiasan, Bea Cukai Makassar perlu melakukan tindakan pengawasan yang ketat terhadap impor dan kepemilikan perhiasan emas di wilayah kerjanya.
Baca Juga: Asisten Pelatih Persib Bandung, Manuel Cascallana Sudah Fasih Bahasa Sunda, Tong Hariwang!