SUARA CIANJUR - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berharap agar masyarakat bisa terhindar dari ajaran atau pemikiran yang menyimpang.
Hal itu Ridwan Kamil sampaikan pasca pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
“Semoga masyarakat dan umum di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang,” kata Ridwan Kamil dalam postingan Instagramnya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Tak Hanya itu, RIdwan kamil atau Serap disapa Kang Emil menegaskan kembali tentang Panji Gumilang yang kini sudan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menyebut Bahia pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan menjalani masa tahanan selama 20 hadi ke depan.
“Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan,” tutur Kang Emil.
Orang nomor satu di Jawa Barat ini menilai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugón penistaan agama merupakan pelanggaran hukum tentang penistaan agama.
“Penetapan dan penahanan karena yang yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama,” ucap dia.
Sebagai Informasi, Ponpes Al Zaytun sedang ramai dibicarakan sejak beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Duduk Perkara Camat Gajahmungkur Dimutasi Walkot Semarang, Benarkah karena Nasi Goreng?
Perbincangan itu bermula ketika beredar video yang menunjukan pelaksanaan salat Id di pesantren Al Zaytun pada April lalu yang diduga menyimpang.
Dalam pelaksanaan salat Id tersebut, laki-laki dan perempuan berada dalam satu saf yang berbeda dengan syariat islam.(*)