SUARA CIANJUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR yang juga politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian tambang.
Ismail Thomas, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2011, dijerat dalam kasus ini.
Tindakan tegas Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka langsung diikuti dengan penetapan status tahanan untuk Ismail Thomas selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Tindakan ini menunjukkan seriusnya penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Ismail Thomas.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada hari Selasa (15/8/2023), bahwa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa Ismail Thomas, dengan inisial IT, dianggap terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian tambang.
“Penyidik pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka sekaligus penahanan, terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI, atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ungkap Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Penahanan Ismail Thomas dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejagung menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. (*)