SUARA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyebut bahwa Selvi Purnama Sari diperiksa bersama dua saksi lainnya.
"Hari ini (25/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi (di antaranya) Selvi Purnama Sari," ujarnya pada Jumat (25/8/2023).
Dua saksi lain yang juga dijadwalkan untuk diperiksa adalah Corporate & Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kritian Gultom, serta seorang wiraswasta bernama Agus Gunawan.
Meskipun belum diketahui materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut, namun mereka diduga memiliki informasi penting terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Gubernur nonaktif Lukas Enembe.
Sebelumnya, Gubernur Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Lukas ditangkap pada 10 Januari 2023 di Papua. Ia sebelumnya telah menjadi tersangka sejak September 2022.
Pada saat penetapan sebagai tersangka, Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Penyidik KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menetapkan kembali Lukas Enembe sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (*)