Deli.Suara.com – Jaksa Penuntut Umum menyatakan Doni Salmanan yang terkena kasus penipuan investasi bodong berhasil membuat 25 ribu orang mendaftar aplikasi Quotex.
Dalam persidangan Jaksa menyatakan, puluhan ribu orang yang mendaftar investasi bodong lewat tautan dalam akun YouTube milik Doni Salmanan. Mereka mengaku tertarik dengan ajakan pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung itu.
Dengan puluhan ribu orang yang mendaftar itu, tentunya menguntungkan bagi Doni Salmanan. Pasalnya, ia berhasil mengambil keuntungan dari setiap orang yang mendaftar dan mendepositokan uang di aplikasi bodong tersebut.
“Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang akan melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” ucap Jaksa Penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).
Walau begitu, Jaksa menuturkan sejauh ini memang jumlah korban penipuan Doni Salmanan hanya 142 orang. Jumlah tersebut diambil dari mereka yang telah melapor ke posko pengaduan.
Berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, menurutnya ada total kerugian sebesar Rp24.366.695.782 yang dialami 142 orang korban itu.
Romlah menjelaskan bahwa Quotex merupakan pijakan digital bagi broker yang tidak memiliki izin, serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selain itu, kegiatan transaksi di Quotex bukanlah investasi, melainkan sebuah transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian.
Sehingga, masyarakat yang mendaftar sebagai pemain investasi di Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa seluruhnya mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan terdakwa.
Baca Juga: Indonesia Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Hijau ASEAN-Korsel
“Karena diketahui pada mekanisme transaksi di Quotex terdapat kecurangan dimana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir, harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi,” tandasnya.