Deli.Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J.
"Pelaku menembak korban Brigadir J atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
Kapolri menuturkan, ada upaya penghalangan dan rekayasa dalam kasus ini yang dilakukan atas perintah oknum Polri.
Mulai dari perusakan CCTV yang menjadi alat bukti utama hingga upaya rekayasa skenario penembakan Brigadir J.
Listyo mengatakan, tidak ada aksi tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J. Namun, yang adalah perintah atasan, yaitu Ferdy Sambo.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan hasil dari tim khusus (Timsus) yang melakukan penyelidikan tanpa henti sehingga kasus ini terungkap.
Selain itu, penetapan ini juga diperoleh dari pengakuan Bharada E yang menuliskan sendiri kronologis yang sebenarnya terjadi di hari kematian Brigadir J.
Sebelumnya, tim khusus (Timsus) telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bharada E dan Brigadir RR. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Beri Perintah Bharada E Tembak Brigadir J
Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin Senin (7/8/2022).
Sebelumnya Boerhanuddin juga memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa ini. Pernyataan itu bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.