deli

Siapa Sosok Cawapres Prabowo? Akan Terungkap Setelah Deklarasi Demokrat Hari Ini

Deli Suara.Com
Kamis, 21 September 2023 | 08:59 WIB
Siapa Sosok Cawapres Prabowo? Akan Terungkap Setelah Deklarasi Demokrat Hari Ini
Momen pertemuan Prabowo dan SBY di Hambalang. ((Foto: Istimewa))

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan, pembahasan bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto, menunggu deklarasi resmi Partai Demokrat.

"Kalau Partai Demokrat sudah mendeklarasikan, tentunya forum sudah matang untuk dibahas," kata Eddy Soeparno di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.

Dia menegaskan, pembahasan itu merupakan kewenangan dari ketua umum masing-masing partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

KIM merupakan gabungan dari delapan partai politik parlemen dan nonparlemen yakni Golkar, Gerindra, PAN, PBB, Golkar, Garuda, Demokrat dan PSI.

Eddy Soeparno merupakan salah seorang dari puluhan elit parpol KIM yang berkumpul di DPP Golkar. Pertemuan itu membahas program dan tema kampanye bakal calon presiden Prabowo Subianto. Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan 17 program prioritas yang akan dilaksanakan jika terpilih sebagai presiden ke-8 RI.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keputusan strategis Majelis Tinggi Partai (MTP) terkait dukungan terhadap bakal calon presiden (bacapres) dan koalisi kepada kader partai dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Kamis (21/9).

“Ketum (Ketua Umum) AHY akan menyampaikan keputusan strategis Majelis Tinggi Partai (MTP) terkait dukungan bakal calon presiden dan koalisi kepada struktural partai dan kader yang hadir, serta kepada publik,” kata Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Timba Ilmu di Spanyol, Jebolan Timnas Indonesia U-20 Cetak Gol di Akademi Rayo Vallecano

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI