Pengacara kondang Hotman Paris ikut menanggapi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang kembali mencuat ke permukaan. Kasus itu ramai kembali usai film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso dirilis Netflix.
Hotman Paris menegaskan bahwa vonis hukuman Jessica Kumala Wongso tidak bisa diubah karena sudah mencapai putusan tertinggi.
Kendati demikian, Hotman Paris mengatakan bahwa bukti dalam kasus kopi sianida itu tidak ada. Oleh sebab itu, tak seharusnya seseorang dihukum atas kesalahan yang belum terbukti.
Hotman Paris kemudian membongkar satu cara yang bisa membuat Jessica Wongso bebas. Cara ini bisa dilakukan jika Presiden memiliki prinsip bahwa orang yang belum terbukti bersalah tidak bisa dihukum.
"Caranya adalah kalau memang pimpinan negeri ini sependapat dengan saya, jangan hukum orang yang belum pasti bersalah atau terbukti bersalah," ujar Hotman Paris dalam unggahannya, Selasa (3/10/2023).
Satu-satunya cara yang bisa dilakukan, pihak Jessica Wongso harus mengajukan grasi pada Presiden RI.
Sebagai informasi, grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada terpidana.
"Cara satu-satunya adalah pastikan dulu bakal diampuni. Minta Jessica mengajukan grasi ke presiden," jelas Hotman Paris.
Namun, pihak Jessica Wongso harus memastikan akan mendapatkan pengampunan dari Presiden sebelum pengajuan grasi. Pasalnya, pengajuan grasi sama sifatnya dengan seseorang mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Bukan Hal Baru Kalau Saya Bertemu Puan, Kita Sudah Lama Sama-sama
"Tapi, tentu dengan catatan di belakang layar sudah ada komitmen akan dikabulkan grasinya tersebut. Karena apa? Grasi artinya mengakui perbuatan," ujar Hotman Paris.
Meski demikian, Hotman Paris juga menjelaskan bahwa langkah itu bisa menimbulkan masalah baru bagi Jessica jika belum pasti mendapatkan pengampunan dan grasi ditolak.
Sementara itu, tak mungkin Jessica Wongso menempuh langkah hukum lainnya karena vonisnya sudah mencapai putusan tertinggi yang tak bisa diubah.
"Kalau sampai Jessica permohonan grasinya ditolak, maka makin blunder bagi Jessica. Tapi, satu-satunya jalan yang bisa membebaskan dia secara hukum hanya itu. Karena tidak ada lagi PK di atas PK," pungkasnya.