Korupsi Dinas LH Pemkot Denpasar P-21, Tersangka WD Siap Disidang di Tipikor

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:56 WIB
Korupsi Dinas LH Pemkot Denpasar P-21, Tersangka WD Siap Disidang di Tipikor
Penyidik Polresta Denpasar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar atas nama tersangka WS. (SuaraDenpasar.com)

Suara.com - Berkas perkara hasil penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Denpasar telah dinyakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Untuk itu, Selasa (9/82022), dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polresta Denpasar kepada Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Denpasar atas nama tersangka WS. 

Tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modis operandi pada bulan Maret 2021 hingga tanggal 30 bulan Juli 2021 bertempat di TPA Suwung.

Saat itu tersangka selaku pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan kota Denpasar berdasarkan Surat perintah kerja Nomor 810/137/DLHK /2021, tanggal 5 Januari 2021 dengan tugas dan tanggungjawab selaku sopir operator menjaga kebersihan TPS dan melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik. 

Selanjutnya, berdasarkan tugas dan tanggungjawab tersebut, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar mengeluarkan surat perintah Tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021, tanggal 5 Januari 2021 sebagai mandor alat berat. 

Bahwa tersangka WS melakukan perbuatan tersebut dengan menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai Mandor alat berat.

Yakni mengatur operasional armada dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift silang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada. 

Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan, dimana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan 3 lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari 3 lembar kupon.

Dan kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan shift siang dalam sehari masing-masing sebanyak 1 lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka WS berdasarkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan Perwakilan Provinsi Bali terhadap perbuatan tersangka menerima masing-masing kupon sebanyak 1 lembar dalam sehari dari para sopir shift pagi dan shift siang terhitung bulan Maret 2021 s/d bulan Juli 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.131.000,00.
 
Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 (dua puluh) hari kedepan bertempat di Lapas Kerobokan untuk tersangka WS.

“Untuk selanjutnya Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H. ***


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Agung Tuai Apresiasi dari KPK Terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Agung Tuai Apresiasi dari KPK Terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Jogja | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:23 WIB

Hakim Minta Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang

Hakim Minta Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang

Sumut | Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:54 WIB

Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang

Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang

Sumbar | Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:31 WIB

Korupsi Anggaran Covid-19, Eks Kades Kemirisewu Pandaan Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Anggaran Covid-19, Eks Kades Kemirisewu Pandaan Divonis 3 Tahun Penjara

Malang | Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:10 WIB

Terkini

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:07 WIB

Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram

Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 17:04 WIB

Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin

Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin

Sulsel | Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:01 WIB

Carlos Valderrama, Legenda yang Jadi Otak Permainan Kolombia di Tiga Edisi Piala Dunia

Carlos Valderrama, Legenda yang Jadi Otak Permainan Kolombia di Tiga Edisi Piala Dunia

Bola | Senin, 11 Mei 2026 | 17:00 WIB

Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam

Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam

Batam | Senin, 11 Mei 2026 | 16:56 WIB

Modus Deepfake Marak di Media Sosial, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Digital

Modus Deepfake Marak di Media Sosial, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Digital

Jabar | Senin, 11 Mei 2026 | 16:52 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB

Teknologi AI Disalahgunakan, Penipuan Deepfake Ancam Keamanan Data dan Finansial Masyarakat

Teknologi AI Disalahgunakan, Penipuan Deepfake Ancam Keamanan Data dan Finansial Masyarakat

Lampung | Senin, 11 Mei 2026 | 16:49 WIB