Suara Denpasar - Kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua terus dilakukan penyidikan.
Jika sebelumnya diperkirakan ada 31 personel petugas kepolisian yang terseret, kini sudah ada 12 petugas yang dipastikan terlibat.
Belasan petugas itu sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat guna kepentingan penyidikan.
Update dari kasus ini, tim khusus yang menangani pelanggaran kode etik kasus ini kembali menahan seorang penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Dia ikut terseret dalam kasus ini karena pelanggaran etik seorang petugas.
Perwira menengah berpangkat AKBP ini ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penyidik tersebut diduga melakukan pelanggaran etik berkenaan penanganan perkara penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, penempatan penyidik di patsus setelah melalui pemeriksaan.
"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis Sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ucap Dedi di Mako Brimob, Depok.
Baca Juga: Mengejutkan! Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Motif Pembunuhan Perselingkuhan Hingga Bisnis Kotor
Untuk diketahui, ke-12 anggota polisi ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost.
Jumlah tersebut bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.
Diperkirakan akan ada penambahan petugas lagi yang terlibat lantaran ada 31 personel yang menangani kasus ini di awal. (PMJ News)