Guru Asal Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Gegara Bawa Ganja Cair

Suara Denpasar

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:44 WIB
Guru Asal Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Gegara Bawa Ganja Cair
Penangkapan guru asal Amerika Serikat karena membawa ganja cair di Bandara Ngurah Rai, Bali. (ISTIMEWA)

SUARA DENPASAR - Seorang guru asal Amerika Serikat bernama Jacob Josef Biedak ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali gegara kedapatan membawa ganja cair atau liquid mengandung ganja.

Kapolres Bandara Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan, penangkapan pria berusia 37 tahun itu dilakukan saat baru tiba di bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (19/7/2022) lalu. Saat itu sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku datang menggunakan Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Bali.

Sesampainya di Bandara Ngurah Rai, pelaku diperiksa barang bawaannya oleh pihak Bea Cukai. "Saat barang tersangka ini memasuki X Ray, terlihat ada benda mencurigakan di dalam tasnya," kata AKBP Ida Ayu Wikarniti didampingi Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi, Sabtu (13/8/2022).

Dayu Wikarniti melanjutkan, tas punggung pelaku juga diperiksa. Ditemukan tas kamera warna hitam berisi cartridge (alat isap rokok elektrik) merek “STIIZY" yang berisi liquid (cairan) berwarna kekuningan.

Dari pemeriksaan laboratorium, cairan atau liquid itu ternyata mengandung ganja cair. Total, barang bukti dalam masing-masing cartridge, total mencapai 35 gram bruto atau 3,81 gram netto.

Petugas Bea Cukai pun berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jacob Josef Biedak dalam pemeriksaan petugas mengaku mengetahui ganja dilarang dikonsumsi di Indonesia. 

"Dia mengaku untuk dipergunakan sendiri selama tinggal di Bali," tambahnya. 

Jacob Josef Biedak pun dijerat menggunakan Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika dan diancam paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Juga terancam pidana denda Rp 1 miliar-10 miliar.

Dia juga dijerat menggunakan Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar. (MNP)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wow! Ada Kiriman Narkoba Jenis Hasis Seberat 1,6 Kg dari Amerika ke Ubud, Pelakunya...

Wow! Ada Kiriman Narkoba Jenis Hasis Seberat 1,6 Kg dari Amerika ke Ubud, Pelakunya...

Denpasar | Senin, 08 Agustus 2022 | 16:02 WIB

Manajer BCL Ditangkap Terkait Narkoba, Bunga Citra Lestari akan Diperiksa?

Manajer BCL Ditangkap Terkait Narkoba, Bunga Citra Lestari akan Diperiksa?

Kalbar | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 12:10 WIB

Kenaikan Jumlah Pengunjung di Bandara Ngurah Rai Bali Naik 220 Persen

Kenaikan Jumlah Pengunjung di Bandara Ngurah Rai Bali Naik 220 Persen

Bali | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 11:06 WIB

Bandara Ngurah Rai Bali Sediakan Karpet Disinfektan Untuk Pengunjung

Bandara Ngurah Rai Bali Sediakan Karpet Disinfektan Untuk Pengunjung

Bali | Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:58 WIB

Terkini

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata

Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata

Jogja | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita

Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:30 WIB

Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba

Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba

Jabar | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:26 WIB

Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?

Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat

Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat

Jabar | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?

Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:20 WIB

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:13 WIB

Akses Menjadi Hambatan Terbesar Literasi di Indonesia

Akses Menjadi Hambatan Terbesar Literasi di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:10 WIB