SUARA DENPASAR - Seorang guru asal Amerika Serikat bernama Jacob Josef Biedak ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali gegara kedapatan membawa ganja cair atau liquid mengandung ganja.
Kapolres Bandara Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan, penangkapan pria berusia 37 tahun itu dilakukan saat baru tiba di bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (19/7/2022) lalu. Saat itu sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku datang menggunakan Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Bali.
Sesampainya di Bandara Ngurah Rai, pelaku diperiksa barang bawaannya oleh pihak Bea Cukai. "Saat barang tersangka ini memasuki X Ray, terlihat ada benda mencurigakan di dalam tasnya," kata AKBP Ida Ayu Wikarniti didampingi Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi, Sabtu (13/8/2022).
Dayu Wikarniti melanjutkan, tas punggung pelaku juga diperiksa. Ditemukan tas kamera warna hitam berisi cartridge (alat isap rokok elektrik) merek “STIIZY" yang berisi liquid (cairan) berwarna kekuningan.
Dari pemeriksaan laboratorium, cairan atau liquid itu ternyata mengandung ganja cair. Total, barang bukti dalam masing-masing cartridge, total mencapai 35 gram bruto atau 3,81 gram netto.
Petugas Bea Cukai pun berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jacob Josef Biedak dalam pemeriksaan petugas mengaku mengetahui ganja dilarang dikonsumsi di Indonesia.
"Dia mengaku untuk dipergunakan sendiri selama tinggal di Bali," tambahnya.
Jacob Josef Biedak pun dijerat menggunakan Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika dan diancam paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Juga terancam pidana denda Rp 1 miliar-10 miliar.
Dia juga dijerat menggunakan Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar. (MNP)
Baca Juga: Istri Bercinta Bareng Driver Ojol dan Bule, Suami Merekam Pakai HP