SUARA DENPASAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun membeberkan alasannya kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi, istri Sambo meminta perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 lalu. Saat itu, tekanan dari publik atas kematian Brigadir Joshua semakin menghangat seiring dengan makin banyaknya kejanggalan.
Puncaknya adalah ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, kemudian Putri Candrawathi masih sulit ditemui LPSK untuk melakukan asesment.
Belakangan, laporan Putri Candrawathi tentang dugaan pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir Joshua dihentikan Bareskrim Mabes Polri karena tidak ditemukaan unsur pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat, 12 Agustus 2022 malam.
Kembali soal perlindungan saksi dan korban yang dimohon Putri Candrawathi, Ketua LPSK, Hasto Atmojo menjelaskan, LPSK tidak bisa memberikan karena adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC (Putri Candrawathi) ke polisi, ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas, ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022) dilansir dari PMJNews.
Hasto melanjutkan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas. Apakah korban atau saksi.
“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.
Baca Juga: Tanpa Robert Alberts, Persib Bandung Justru Menang 2-1 atas PSIS Semarang
LPSK, lanjut dia, kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
“Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” papar Hasto Atmojo Suryo. (*)