SUARA DENPASAR - Ini baru namanya sontoloyo. Kasat Narkoba Polres Karawangan AKP ENM ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba ( Dirpidnarkoba ) Bareskrim Polri karena kasus narkoba.
Bukan hanya menjual, tapi diduga yang bersangkutan nyambi sebagai bandar. Ini tentu membuat netizen geram dan meminta Pak Kapolri untuk menjerat yang bersangkutan dengan hukuman berat.
"Betul (ada penangkapan)," kata Brigjen Pol. Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di konfirmasi, Selasa (16/8/2022).
AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.
Tak hanya mengamankan oknum perwira tersebut. Penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta. "Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," ucapnya.
Penangkapan AKP ENM berawal dari l Operasi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirpidnarkoba) Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022. Di sana akhirnya ditangkap jaringan Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Dari sini juga diketahui tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM. Juki diringkus Kamis (11/8/2022) di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang.***