Update Pembunuhan Brigadir Joshua: Putri Candrawathi Tersangka, Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Suara Denpasar

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:49 WIB
Update Pembunuhan Brigadir Joshua: Putri Candrawathi Tersangka, Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana
Update terbaru, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Istri Irjen Ferdy Sambo itu dijerat pasal pembunuhan berencana. (Ist)

Kemudian Kapolres Metro Jakarta Selatan yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menyampaikan hal serupa yaitu jumlah tembakan Bharada E dan Brigadir J hingga adanya tembakan ke dinding.

Namun, ada yang aneh dari peristiwa tersebut, bukti rekaman kamera sirkuit pemantau atau CCTV di TKP dinyatakan rusak dan hilang. Untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah pun bakal mengalami kesulitan. Seakan kematian Brigadir J menjadi misteri.

Mulai Banyak Kejanggalan

Awalnya Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden tembak-menembak antaranggota Polri di rumah pimpinannya, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Meski telah meninggal, dia pun sempat dilaporkan atas dugaan pelecehan dan pengancaman walau di kemudian hari laporan tersebut dianulir.

Kejanggalan tewasnya Brigadir J muncul ketika jenazahnya dikembalikan kepada pihak keluarga diantar oleh Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada hari Sabtu 9 Juli 2022.

Saat itu, keluarga dilarang membuka peti jenazah kroban. Bahkan tidak ada pemakaman secara kedinasan. Hal ini membuat keluarga merasa diintimidasi.

Pihak keluarga pun mendokumentasikan kondisi jenazah Brigadir J saat mendapatkan kesempatan melakukan penyuntikan formalin.

Di tubuh Brigadir J tidak hanya terdapat luka bekas tembakan, tetapi juga ada luka diduga karena sayatan di mata, bibir, jari tangan, dan kaki diduga dirusak.

baca juga

Kejanggalan-kejanggalan inilah yang mendorong pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri pada hari Senin 18 Juli 2022.

Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain itu, keluarga meminta untuk autopsi ulang demi keadilan.

Laporan pihak keluarga diproses Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7), pihak keluarga dipanggil oleh Tim Khusus Polri untuk gelar perkara, hingga Polri kabulkan permintaan untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi.

Penetapan Tersangka

Hingga Rabu 3 Agustus, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa penembakan oleh Bharada E bukan untuk membela diri. Pernyataan ini menggugurkan penyataan awal yang menyebutkan tembak-menembak dengan alasan membela diri.

"Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi.

Setelah Bharada E sebagai tersangka, sehari berikutnya penyidik Timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8). Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot sedikitnya 10 perwira Polri dari jabatannya karena melanggar prosedur tidak profesional menangani olah TKP Duren Tiga.

Dari 10 perwira tersebut, tiga di antaranya adalah perwira tinggi, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, dan Brigjen Pol. Benny Ali. Ketiganya dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (pati Yanma) Polri.

Hingga Selasa (9/8), Timsus bentukan Kapolri menyampaikan hasil penyidikan kasus TKP Duren Tiga yang fakta sebenarnya adalah terjadi penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh dua tersangka lainnya, yakni Bripka RR dan Kuat Makruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambo Effect, Kapolri Perintahkan Berantas Judi Darat dan Online

Sambo Effect, Kapolri Perintahkan Berantas Judi Darat dan Online

Denpasar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:39 WIB

Awal Mula Munculnya Isu Kaisar Sambo dan Judi 303, Polri Masih Fokus Pembunuhan Brigadir J

Awal Mula Munculnya Isu Kaisar Sambo dan Judi 303, Polri Masih Fokus Pembunuhan Brigadir J

Denpasar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:02 WIB

Terkini

Harapan Bos Persija Jakarta Usai Victor Dethan Merapat ke Macan Kemayoran

Harapan Bos Persija Jakarta Usai Victor Dethan Merapat ke Macan Kemayoran

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 00:21 WIB

Reaksi Geram Publik Korsel Usai Timnas Voli Indonesia Cetak Sejarah di AVC Cup 2026

Reaksi Geram Publik Korsel Usai Timnas Voli Indonesia Cetak Sejarah di AVC Cup 2026

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 00:07 WIB

Perjalanan Timnas Voli Indonesia Juara AVC Cup 2026: Pembalasan Sempurna Boy Arnez Cs

Perjalanan Timnas Voli Indonesia Juara AVC Cup 2026: Pembalasan Sempurna Boy Arnez Cs

Sport | Minggu, 28 Juni 2026 | 23:51 WIB

Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya

Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya

Jabar | Minggu, 28 Juni 2026 | 23:04 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi

Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi

Sumut | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:37 WIB

Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik

Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik

Banten | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:25 WIB

Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026

Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026

Sport | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

Dari Kecelakaan Kerja hingga Cedera Kepala, MRI 1.5 Tesla Jadi Senjata Baru Penanganan Trauma

Dari Kecelakaan Kerja hingga Cedera Kepala, MRI 1.5 Tesla Jadi Senjata Baru Penanganan Trauma

Health | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:02 WIB

×