SUARA DENPASAR - Update terbaru, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Istri Irjen Ferdy Sambo itu dijerat pasal pembunuhan berencana.
Ancaman dalam Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP adalah hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, dikutip dari Suara, Jumat (19/8/2022).
Kasus Awal
Tewasnya Brigadir Joshua terungkap pada Senin 11 Juli 2022. Saat itu, kasus pembunuhan ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Achmad Ramadhan.
Pada informasi awal, kematian Brigadir J ini akibat tembak menembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan awal, pembunuhan terjadi pada hari Jumat 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, disebut terjadi tembak-menembak melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir J.
Kepada awak media, awalnya disampaikan latar belakang peristiwa tembak-menebak tersebut. Mulanya, disebut karena terduga pelaku membela diri lantaran telah terjadi peristiwa pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Saat kejadian, Ferdy Sambo saat itu disebut tidak berada di TKP rumah dinas Duren Tiga karena sedang menjalani tes PCR usai pulang dari perjalanan Magelang. Ferdy Sambo disebut baru tiba di TKP setelah ditelepon oleh Putri usai insiden terjadi.
- Sule Menikah Lagi dengan Siapa? Ternyata
Baca Juga
"Setelah menerima telepon dari Ibu Kadiv Propam, Pak Kadiv langsung menghubungi Kapolres Jaksel dan anggota Polres Jaksel langsung melakukan olah TKP di rumah beliau. Jadi, waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut," kata Ramadhan waktu itu.
Ramadhan menyampaikan korban tewas dengan 7 luka tembah di tubuh.
Dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan diperkuat dengan laporan polisi yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah kejadian. Laporan pelecehan oleh Putri dan pengancaman oleh Bharada E.
Kasus ini pun kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
CCTV Disebut Rusak
Kasus penembakan ini kemudian ditangani Bareskrim Polri karena adanya kasus itu ditarik ke Polda Metro Jaya, dan akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri jadi satu kesatuan dengan laporan keluarga Brigadir J.