Ferdy Sambo Akui Salah, Minta Maaf, dan Menyesal, tapi Ajukan Banding saat Dipecat

Suara Denpasar

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:04 WIB
Ferdy Sambo Akui Salah, Minta Maaf, dan Menyesal, tapi Ajukan Banding saat Dipecat
Ferdy Sambo saat menjalani sidang KKEP Kamis (25/8/2022) sampai Jumat (26/8/2022). (Youtube Polri TV)

SUARA DENPASAR - Ferdy Sambo aku salah, juga menyesal dalam sidang kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia pun dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari kepolisian. Akan tetapi, suami dari Putri Cadrawathi ini mengajukan banding atas putusan KKEP.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Ferdy Sambo sebagai pelanggar sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi.

“Artinya perbuatan tersebut betul adanya," jelas Dedi pada wartawan usai sidang etik di ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi menuturkan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan yang dilakukan. Dari soal rekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, sampai obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum/ penyidikan.

Tak hanya mengakui perbuatannya yang salah, dalam sidang yang berlangsung marathon dari Kamis (25/8/2022) Pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) 01.55 WIB itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan penyesaan dan minta maaf.

“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," kata Ferdy Sambo dalam suratnya.

Dalam selembar surat yang ditulis tangan, Sambo juga menyatakan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekannya di kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelanggar, pimpinan sidang KKEP sudah memutuskan Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Dedi mengatakan, putusan pimpinan sidang KKEP bulat. Tidak ada perbedaan pendapat.

"Tidak ada (perbedaan pendapat, red), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," jelasnya.

baca juga

Meski telah mengakui kesalahannya, lalu minta maaf dan menyesal atas perbuatannya, bapak empat anak ini menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, itu adalah hak dari terduga pelanggar. Namun, dia menegaskan, nantinya putusan banding adalah keputusan final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat," jelasnya.

Dalam waktu tiga hari setelah putusan KKEP, kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri memiliki waktu mengajukan banding. Setelah mengajukan banding, kemudian sekretaris KEPP punya waktu 21 hari untuk membuat putusan banding. 

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya. (PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Brimob Galak Bentak Wartawan saat Sidang Etik Irjen Sambo, Netizen Serbu Kolom Komentar

Brimob Galak Bentak Wartawan saat Sidang Etik Irjen Sambo, Netizen Serbu Kolom Komentar

Denpasar | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:20 WIB

18 Jam Sidang Kode Etik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

18 Jam Sidang Kode Etik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Denpasar | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:31 WIB

Ketua IPW Ungkap Anggota DPR yang Minta Lindungi Putri Candrawathi Pernah di Organisasi HAM

Ketua IPW Ungkap Anggota DPR yang Minta Lindungi Putri Candrawathi Pernah di Organisasi HAM

Denpasar | Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:38 WIB

Terkini

Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita

Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner

Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:16 WIB

3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya

3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:16 WIB

4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering

4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel

Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan

Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

×