SUARA DENPASAR – Satu per satu Geng Sambo alias Geng mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo rontok. Mereka dipecat dari kepolisian. Setelah Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, giliran Kompol Baiquni Wibowo yang kena sanksi pecat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022) menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol Baiquni diputus pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Dedi menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo juga mendapat sanksi dikurung di tempat khusus (patsus) lantaran melakukan perbuatan tercela. Kompol Baiquni di-patsus-kan selama 20 hari di Provos.
Sama seperti atasan dan koleganya, Irjen Pol Dedi menjelaskan bahwa Kompol Baiquni juga mengajukan banding atas putusan Sidang KKEP. Kata dia, itu adalah hak dari terduga pelanggar kode etik Polri. Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto juga ajukan banding usai disanksi pecat.
Walau begitu, dia menegaskan bahwa dari pemeriksaan sejumlah saksi dan fakta-fakta persidangan, juga barang bukti, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara bulat menyatakan bahwa Kompol Baiquni terbukti melakukan pelanggaran.
“Komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," jelas dia.
Diketahui, selain diadili di Komisi Kode Etik Polri, Kompol Baiquni Wibowo saat ini juga menjadi tersangka dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam perkara kematian Brigadir Joshua.
Kompol Baiquni Wibowo adalah bawahan Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Jabatan Baiquni adalah PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Sosok Kompol Chuck Putranto, Karier Mulai Menanjak dan Berujung Dipecat-Terancam Penjara
Peran Kompol Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice sama dengan yang dilakukan Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rachman Arifin. Hal itu dijelaskan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri pada 19 Agustus 2022 lalu.
Brigjen Asep Edi menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rachman Arifin menerima perintah untuk melakukan pemindahan, transmisi dan melakukan perusakan DVR CCTV pascapembunuhan Brigadir Joshua, di Duren Tiga.
Ketiganya mendapat perintah dari atasan mereka, yakni Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan; dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.
Keenam tersangka ini dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam pidana 10 tahun penjara. (PMJNews/Suara.com)