Suara Denpasar- Tujuh perwira menengah dan tinggi di intitusi kepolisian dinyatakan terlibat aktif dalam kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Terbaru kepolisian menyebut jika para tersangka obstruction of justice yang berjumlah tujuh perwira polisi ini juga melakukan perusakan barang bukti berupa ponsel.
Mereka juga terlibat dalam mengubah barang bukti, seperti menambah BB di tempat lokasi kejadian (TKP).
Akibat ulah para tersangka yang merupakan anggota Korps Bhayangkara ini sempat membuat tim khusus (timsus) kesulitan mengungkap kasus Ferdy Sambo ini.
Hal ini seperti dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo seperti dikutip dari laman resmi Polri.
Ia mengatakan enam tersangka selain Ferdy Sambo, berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Nama-nama itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, AKP Irfan Widyanto.
Atas pelanggaran tersebut, kini sudah ada dua perwira polisi dengan pangkat melati 1 di pundak Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo kemudian diberikan sanksi berat.
Sanksi yang dijatuhkan oleh dua orang yang bertugas di divisi Propam Mabes Polri ini adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya diputus bersalah dalam sidang komisi etik yang sudah digelar sejak Kamis hingga Jumat lalu atas kesalahan obstruction of justice.
Dalam sidang ini terungkap jika keduanya melakukan kesalahan berat, di antaranya mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
CCTV tersebut merekam kegiatan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya seperti dua orang ajudan dan pegaai rumah di lokasi kejadian dan sekitarnya.
“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Akibat perbuatan mereka yang menghalangi penyidikan, tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” ungkapnya.
Namun beruntung kasus tersebut dapat dituntaskan dengan menyeret para pelakunya ke sidang etik.
Atas kesalahan berat tersebut keduanya sudah diberhentikan dengan tambahan sanksi administrasi dengan penempatan khusus.
Selain dua nama Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, masih ada empat nama lainnya yang masih menunggu sidang etik digelar oleh Polri. (*)