Suara Denpasar - Anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin (AKBP ARA) menjadi saksi kunci dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Namun, AKBP Arif Rachman Arifin tidak hadir karena sakit ambeien atau wasir.
Diketahui, Ipda Arsyad merupakan mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang dicopot seiring dengan tidak profesionalnya dalam penanganan perkara kematian Brigadr Joshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepastian AKBP Arif Rachman yang merupakan mantan Kapolres Jember itu tidak bisa hadir dalam sidang kode etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (16/9/2022).
Dedi menyatakan bahwa sidang Ipda Arsyad sebetulnya digelar Kamis (15/9/2022) dari Pukul 13.00 WIB. Akan tetap AKBP Arif Rachman yang merupakan saksi kunci tidak bisa hadir sehingga sidang diskor pada Pukul 21.20 WIB.
"Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeien," jelas Dedi, Jumat (16/9/2022).
Sekadar diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri yang dicopot karena diduga ikut dalam obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Perannya adalah terkait mengambil dan merusak CCTV di lokasi kejadian perkara pembunuhan Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022 lalu.
Sidang dengan terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan ini sejatinya menghadirkan empat saksi. Selain AKBP Arif Rachman Arifin, juga ada saksi Kompol IR, AKP RS (Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel), dan Briptu RRM. Tiga saksi yang disebutkan hadir.
Karena AKBP Arif Rachman masih sakit ambeien, lanjut Dedi, maka sidang etik dengan terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva akan digelar kembali dalam waktu yang cukup lama, yaitu dua pekan. Kata Dedi, sidang Ipda Arsyad akan digelar Senin (26/9) pukul 10.00 WIB.
Walau begitu, sidang lanjutan itu tidak hanya akan menghadirkan saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin. Sebab hakim sidang komisi etik meminta ada tambahan dua saksi lagi.
"Sidang komisi juga menuntut untuk dihadirkan saksi tambahan yakni AKBP RS (Ridwan R. Soplanit, mantan Kasatreskrim Polres Jaksel) dan Kompol AS," tutur Dedi.
Dedi menjelaskan, Ipda Arsyad dihadapkan ke sidang etik karena diduga tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Joshua.
Dijelaskan, Ipda Arsyad merupakan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang datang pertama kali ke TKP, yakni rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia Kanit hampir sama dengan Kasat Reserse Polres Jakarta Selatan," lanjutnya.
Sampai saat ini sudah sepuluh anggota Polri disidang etik terkait kasus Brigadir Joshua atau Nofriansyan Yosua Hutabatat. Lima anggota polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raimond Siagian.
Selanjutnya, tiga orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Satu orang, yakni Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Satu lagi adalah AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi minta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. (Antara)