Lagi, Jadi Tersangka! Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Terancam Menua di Penjara

Suara Denpasar

Jum'at, 23 September 2022 | 16:17 WIB
Lagi, Jadi Tersangka! Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Terancam Menua di Penjara
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melaksanan penyerahan berkas tahap II kejaksa penuntut umum (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - I Made Kasna yang kini sudah berusia 58 tahun bisa jadi akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Mantan bos Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Badung yang diinsialkan IMK itu kembali menjadi tersangka kasus dugaan kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa.

"Bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 telah melaksanakan penyerahan berkas perkara (tahap I) dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto kepada denpasar.suara.com. Adapun tersangka itu adalah IMK, SW, IKB, DPS, yang dituding telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, Kasna sendiri sudah divonis empat tahun dan denda Rp 300 juta sibsider tiga bulan kurungan.

"Dengan telah dilakukannya penyerahan berkas perkara (tahap I). Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik formil maupun materiil," ujarnya.

Keempat tersangka disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejarah Pura Tirta Empul Tampak Siring, Mata Airnya Dianggap Suci oleh Umat Hindu

Sejarah Pura Tirta Empul Tampak Siring, Mata Airnya Dianggap Suci oleh Umat Hindu

Bali | Jum'at, 23 September 2022 | 15:02 WIB

7 Upacara Adat di Bali Beserta Maknanya, Mulai Ngaben Hingga Tumpek Landep

7 Upacara Adat di Bali Beserta Maknanya, Mulai Ngaben Hingga Tumpek Landep

Bali | Jum'at, 23 September 2022 | 14:53 WIB

7 Tempat Wisata Menarik di Tabanan, Mulai dari Sawah Sampai Air Terjun

7 Tempat Wisata Menarik di Tabanan, Mulai dari Sawah Sampai Air Terjun

Bali | Jum'at, 23 September 2022 | 14:24 WIB

7 Rekomendasi Wisata Tabanan, Cocok untuk Mencari Ketenangan

7 Rekomendasi Wisata Tabanan, Cocok untuk Mencari Ketenangan

Lifestyle | Jum'at, 23 September 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Ibu Kerja ke Malaysia, Remaja di Langkat Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Ibu Kerja ke Malaysia, Remaja di Langkat Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Sumut | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:49 WIB

KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing

KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:46 WIB

Bikin Geleng-Geleng! 5 Desa di Indonesia dengan Aturan yang Tak Bisa Kamu Temukan di Tempat Lain

Bikin Geleng-Geleng! 5 Desa di Indonesia dengan Aturan yang Tak Bisa Kamu Temukan di Tempat Lain

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:46 WIB

Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?

Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?

Sulsel | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:43 WIB

6 Fitur Wajib HP Kelas Menengah untuk Gaming, Lancar Tanpa Lag

6 Fitur Wajib HP Kelas Menengah untuk Gaming, Lancar Tanpa Lag

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:42 WIB

Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli

Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli

Lampung | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:40 WIB

BPODT Perkuat Kapasitas Internal, Hadirkan Viera Lovienta-Medsos untuk Dorong Promosi Danau Toba

BPODT Perkuat Kapasitas Internal, Hadirkan Viera Lovienta-Medsos untuk Dorong Promosi Danau Toba

Sumut | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:40 WIB

Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti

Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:40 WIB

Kabar Duka, Pentolan Bonek Andie Peci Meninggal Dunia

Kabar Duka, Pentolan Bonek Andie Peci Meninggal Dunia

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:39 WIB

Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun

Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun

Riau | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:36 WIB

×