Lagi, Jadi Tersangka! Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Terancam Menua di Penjara

Suara Denpasar

Jum'at, 23 September 2022 | 16:17 WIB
Lagi, Jadi Tersangka! Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Terancam Menua di Penjara
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melaksanan penyerahan berkas tahap II kejaksa penuntut umum (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - I Made Kasna yang kini sudah berusia 58 tahun bisa jadi akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Mantan bos Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Badung yang diinsialkan IMK itu kembali menjadi tersangka kasus dugaan kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa.

"Bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 telah melaksanakan penyerahan berkas perkara (tahap I) dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto kepada denpasar.suara.com. Adapun tersangka itu adalah IMK, SW, IKB, DPS, yang dituding telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, Kasna sendiri sudah divonis empat tahun dan denda Rp 300 juta sibsider tiga bulan kurungan.

"Dengan telah dilakukannya penyerahan berkas perkara (tahap I). Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik formil maupun materiil," ujarnya.

Keempat tersangka disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejarah Pura Tirta Empul Tampak Siring, Mata Airnya Dianggap Suci oleh Umat Hindu

Sejarah Pura Tirta Empul Tampak Siring, Mata Airnya Dianggap Suci oleh Umat Hindu

Bali | Jum'at, 23 September 2022 | 15:02 WIB

7 Upacara Adat di Bali Beserta Maknanya, Mulai Ngaben Hingga Tumpek Landep

7 Upacara Adat di Bali Beserta Maknanya, Mulai Ngaben Hingga Tumpek Landep

Bali | Jum'at, 23 September 2022 | 14:53 WIB

7 Tempat Wisata Menarik di Tabanan, Mulai dari Sawah Sampai Air Terjun

7 Tempat Wisata Menarik di Tabanan, Mulai dari Sawah Sampai Air Terjun

Bali | Jum'at, 23 September 2022 | 14:24 WIB

7 Rekomendasi Wisata Tabanan, Cocok untuk Mencari Ketenangan

7 Rekomendasi Wisata Tabanan, Cocok untuk Mencari Ketenangan

Lifestyle | Jum'at, 23 September 2022 | 14:00 WIB

Terkini

5 Penyebab Skin Tint Menggumpal dan Pilling saat Ditimpa Sunscreen

5 Penyebab Skin Tint Menggumpal dan Pilling saat Ditimpa Sunscreen

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Cuma Pakai Rice Cooker, Resep Nasi Liwet Lezat Tanpa Kompor Ini Cocok untuk Anak Kos

Cuma Pakai Rice Cooker, Resep Nasi Liwet Lezat Tanpa Kompor Ini Cocok untuk Anak Kos

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Dari Kertajati hingga IKN: Mengapa Bangunan Megah Sering Berakhir Menjadi Beban Negara?

Dari Kertajati hingga IKN: Mengapa Bangunan Megah Sering Berakhir Menjadi Beban Negara?

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:11 WIB

Niat dan Tata Cara Salat Istisqa untuk Memohon Hujan

Niat dan Tata Cara Salat Istisqa untuk Memohon Hujan

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:07 WIB

Kecelakaan di Simpang Kembang Ijo Tuban: Nyawa Gadis 19 Tahun Melayang

Kecelakaan di Simpang Kembang Ijo Tuban: Nyawa Gadis 19 Tahun Melayang

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Kalah 0-2 dari Vietnam, Thailand Belum Lempar Handuk Demi Juara Piala AFF 2026

Kalah 0-2 dari Vietnam, Thailand Belum Lempar Handuk Demi Juara Piala AFF 2026

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:04 WIB

Menuju Era Indonesia Emas 2045: Siapkah Kita Menjadi Generasi Penentu?

Menuju Era Indonesia Emas 2045: Siapkah Kita Menjadi Generasi Penentu?

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Baku Tembak di Lampung Utara: 3 Polisi Terluka, Bandar Narkoba Tewas

Baku Tembak di Lampung Utara: 3 Polisi Terluka, Bandar Narkoba Tewas

Lampung | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:57 WIB

Bukan Tanda Produktif, Ini Harga Mahal yang Dibayar Tubuh Saat Kurang Tidur

Bukan Tanda Produktif, Ini Harga Mahal yang Dibayar Tubuh Saat Kurang Tidur

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Targetkan Juara, Timnas Indonesia Turunkan Skuad Utama di FIFA ASEAN Cup

Targetkan Juara, Timnas Indonesia Turunkan Skuad Utama di FIFA ASEAN Cup

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:45 WIB

×