Lagi, Jadi Tersangka! Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Terancam Menua di Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 16:17 WIB
Lagi, Jadi Tersangka! Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Terancam Menua di Penjara
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melaksanan penyerahan berkas tahap II kejaksa penuntut umum (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - I Made Kasna yang kini sudah berusia 58 tahun bisa jadi akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Mantan bos Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Badung yang diinsialkan IMK itu kembali menjadi tersangka kasus dugaan kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa.

"Bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 telah melaksanakan penyerahan berkas perkara (tahap I) dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto kepada denpasar.suara.com. Adapun tersangka itu adalah IMK, SW, IKB, DPS, yang dituding telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, Kasna sendiri sudah divonis empat tahun dan denda Rp 300 juta sibsider tiga bulan kurungan.

"Dengan telah dilakukannya penyerahan berkas perkara (tahap I). Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik formil maupun materiil," ujarnya.

Keempat tersangka disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejarah Pura Tirta Empul Tampak Siring, Mata Airnya Dianggap Suci oleh Umat Hindu

Sejarah Pura Tirta Empul Tampak Siring, Mata Airnya Dianggap Suci oleh Umat Hindu

Bali | Jum'at, 23 September 2022 | 15:02 WIB

7 Upacara Adat di Bali Beserta Maknanya, Mulai Ngaben Hingga Tumpek Landep

7 Upacara Adat di Bali Beserta Maknanya, Mulai Ngaben Hingga Tumpek Landep

Bali | Jum'at, 23 September 2022 | 14:53 WIB

7 Tempat Wisata Menarik di Tabanan, Mulai dari Sawah Sampai Air Terjun

7 Tempat Wisata Menarik di Tabanan, Mulai dari Sawah Sampai Air Terjun

Bali | Jum'at, 23 September 2022 | 14:24 WIB

7 Rekomendasi Wisata Tabanan, Cocok untuk Mencari Ketenangan

7 Rekomendasi Wisata Tabanan, Cocok untuk Mencari Ketenangan

Lifestyle | Jum'at, 23 September 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Birokrasi Komunikasi Lewat Satu Huruf: Kenapa Chat "P" Itu Egois Banget?

Birokrasi Komunikasi Lewat Satu Huruf: Kenapa Chat "P" Itu Egois Banget?

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 14:36 WIB

Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara

Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:36 WIB

Komdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Perluas Internet ke Pelosok Daerah

Komdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Perluas Internet ke Pelosok Daerah

Tekno | Jum'at, 10 April 2026 | 14:34 WIB

Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya

Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya

Banten | Jum'at, 10 April 2026 | 14:33 WIB

5 Fakta Unik Ghost In the Cell, Sindiran untuk Indonesia hingga Kolaborasi Ilustrator Kelas Dunia

5 Fakta Unik Ghost In the Cell, Sindiran untuk Indonesia hingga Kolaborasi Ilustrator Kelas Dunia

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 14:31 WIB

Resmi Menjabat, Ini Daftar Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031

Resmi Menjabat, Ini Daftar Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:28 WIB

5 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Kulit Kering dan Kusam, Mulai Rp20 Ribuan

5 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Kulit Kering dan Kusam, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 14:28 WIB

Usai 4 Kali Juara bersama Verstappen, Gianpiero Tinggalkan Red Bull ke McLaren

Usai 4 Kali Juara bersama Verstappen, Gianpiero Tinggalkan Red Bull ke McLaren

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Dari Verza hingga CRF250 Rally, Ini Daftar Harga Motor Kopling Honda April 2026 dan Spesifikasinya

Dari Verza hingga CRF250 Rally, Ini Daftar Harga Motor Kopling Honda April 2026 dan Spesifikasinya

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 14:25 WIB

Gaji UMR: Cukup untuk Hidup atau Cuma Cukup Biar Nggak Mati?

Gaji UMR: Cukup untuk Hidup atau Cuma Cukup Biar Nggak Mati?

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 14:24 WIB