Suara Denpasar - Pada 2023 mendatang, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berubah menjadi BKPB Elektronik. Meski elekronik, akan tetapi bentuknya masih berupa buku.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Dia memastikan BPKB Elektronik itu tidak akan seperti SIM elektronik atau KTP elektronik. “BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kata Yusri dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (30/9/2022).
Dia menjelaskan BPKB elektronik nantinya mempunyai ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi. Chip, kata dia, berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
Adapun bentuknya akan mirip seperti paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip.
Sebagaimana diketahui, Paspor elektronik bentuknya buku seperti paspor konvensional. Akan tetapi, ada logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
Paspor elektronik, kata dia, butuh perawatan khusus karena kondisi chip mesti dipastikan tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait. Dia mencontohkan gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan bisa merusak chip.
“Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” kata Yusri.
Awalnya, BPKB elektronik diperkirakan bisa diterapkan pada tahun ini. Namun, belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023 karena butuh proses untuk mewujudkannya.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Ambu Anne soal Seleksi Sekda: Saya Percaya dengan Proses Ini
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.
“Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” tambah dia.