Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Dijerat Pasal 44 UU KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 16:56 WIB
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Dijerat Pasal 44 UU KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara
Lesti Kejora dan Rizky Billar serta anaknya, Leslar. (Youtube Leslar Entertainment)

Suara Denpasar – Rizky Billar, suami dari Lesti Kejora dijerat menggunakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pria bernama asli Muhammad Rizky itu pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022). Sebelumnya Endra Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora karena melakukan kekerasan fisik Rabu (28/9/2022) dini hari sekitar Pukul 01.51 dan 09.47 WIB.

Endra menjelaskan, dalam kasus KDRT pelakunya bisa dijerat menggunakan Pasal 44 UU KDRT. Dia menyebutkan, dalam Pasal 44 terdiri dari beberapa ayat. Ancamannya pun berbeda-beda berdasarkan akibat atau dampak dari kekerasan fisik tersebut, dari kekerasna biasa, berat, hingga yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kalau menyebabkan luka sakit yang dialami Lesti Kejora, ancamannya 5 tahun penjara, kalau luka berat itu ancaman 10 tahun penjara. Kalau di atas itu sampai meninggal dunia 15 tahun penjara,” jelas dia.

Khusus dalam kasus Lesti kejora, untuk sementara ini, yang diterapkan terhadap terlapor Rizky Billar adalah menggunakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 KDRT.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Endra Zulpan.

Endra Zulpan menjelaskan, untuk sementara penyidik sudah meminta keterangan dari Lesti Kejora, berikut saksi dua orang, yakni Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga, dan Firda yang merupakan karyawan Leslar Entertainment.

“Arahan penyidik, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan berpihak kepada keadilan, khususnya pada korban,” terang dia.

Endra menambahkan, selanjutnya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban Lestiani alias Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Pemermpuan dan Anak.

“Kepolisian sangat menyayangkan kejadian ini, dan bersimpati kepada korban, semoga tidak terjadi lagi,” jelas Endra Zulpan.

Berikut bunyi Pasal 44 UU KDRT yang menjerat Rizky Billar:

Pasal 44 Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Pasla 44 Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Pasal 44 Ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

“Dalam waktu dekat akan memanggil terlapor untuk melakukan pemeriksaan,” pungkas Endra Zulpan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Beberkan Kesadisan Rizky Billar Smack Down Lesti Kejora pada Dini Hari dan Pagi Hari

Polda Metro Jaya Beberkan Kesadisan Rizky Billar Smack Down Lesti Kejora pada Dini Hari dan Pagi Hari

| Jum'at, 30 September 2022 | 16:16 WIB

Lesti Kejora Terbaru, 2 Sosok Ini Bakal Jadi Penentu Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT

Lesti Kejora Terbaru, 2 Sosok Ini Bakal Jadi Penentu Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT

| Jum'at, 30 September 2022 | 15:29 WIB

Lesti Kejora Rasakan Sakit di Sekujur Tubuh usai Di-smack Down Rizky Billar

Lesti Kejora Rasakan Sakit di Sekujur Tubuh usai Di-smack Down Rizky Billar

| Jum'at, 30 September 2022 | 10:02 WIB

Terkini

Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik

Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:03 WIB

Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR

Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:01 WIB

Review Film Crocodile Tears: Kritik Sosial atas Dinamika Keluarga Indonesia

Review Film Crocodile Tears: Kritik Sosial atas Dinamika Keluarga Indonesia

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:00 WIB

Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar

Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar

Jabar | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:57 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Vanessa Nabila Go Public, Lari hingga Hadiri Acara Bareng

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Vanessa Nabila Go Public, Lari hingga Hadiri Acara Bareng

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56 WIB

Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal

Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:55 WIB

LCC MPR RI Butuh VAR? Warganet Usul Teknologi untuk Hindari Kecurangan Juri

LCC MPR RI Butuh VAR? Warganet Usul Teknologi untuk Hindari Kecurangan Juri

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:53 WIB

Aldi Taher Pamer Chat dengan AHY, Isi Percakapan Jadi Sorotan

Aldi Taher Pamer Chat dengan AHY, Isi Percakapan Jadi Sorotan

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:47 WIB

LPEM FEB UI: Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dari BPS Meragukan, Ada Data Tak Logis

LPEM FEB UI: Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dari BPS Meragukan, Ada Data Tak Logis

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:47 WIB