Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Dijerat Pasal 44 UU KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 16:56 WIB
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Dijerat Pasal 44 UU KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara
Lesti Kejora dan Rizky Billar serta anaknya, Leslar. (Youtube Leslar Entertainment)

Suara Denpasar – Rizky Billar, suami dari Lesti Kejora dijerat menggunakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pria bernama asli Muhammad Rizky itu pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022). Sebelumnya Endra Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora karena melakukan kekerasan fisik Rabu (28/9/2022) dini hari sekitar Pukul 01.51 dan 09.47 WIB.

Endra menjelaskan, dalam kasus KDRT pelakunya bisa dijerat menggunakan Pasal 44 UU KDRT. Dia menyebutkan, dalam Pasal 44 terdiri dari beberapa ayat. Ancamannya pun berbeda-beda berdasarkan akibat atau dampak dari kekerasan fisik tersebut, dari kekerasna biasa, berat, hingga yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kalau menyebabkan luka sakit yang dialami Lesti Kejora, ancamannya 5 tahun penjara, kalau luka berat itu ancaman 10 tahun penjara. Kalau di atas itu sampai meninggal dunia 15 tahun penjara,” jelas dia.

Khusus dalam kasus Lesti kejora, untuk sementara ini, yang diterapkan terhadap terlapor Rizky Billar adalah menggunakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 KDRT.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Endra Zulpan.

Endra Zulpan menjelaskan, untuk sementara penyidik sudah meminta keterangan dari Lesti Kejora, berikut saksi dua orang, yakni Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga, dan Firda yang merupakan karyawan Leslar Entertainment.

“Arahan penyidik, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan berpihak kepada keadilan, khususnya pada korban,” terang dia.

Endra menambahkan, selanjutnya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban Lestiani alias Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Pemermpuan dan Anak.

“Kepolisian sangat menyayangkan kejadian ini, dan bersimpati kepada korban, semoga tidak terjadi lagi,” jelas Endra Zulpan.

Berikut bunyi Pasal 44 UU KDRT yang menjerat Rizky Billar:

Pasal 44 Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Pasla 44 Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Pasal 44 Ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

“Dalam waktu dekat akan memanggil terlapor untuk melakukan pemeriksaan,” pungkas Endra Zulpan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Beberkan Kesadisan Rizky Billar Smack Down Lesti Kejora pada Dini Hari dan Pagi Hari

Polda Metro Jaya Beberkan Kesadisan Rizky Billar Smack Down Lesti Kejora pada Dini Hari dan Pagi Hari

| Jum'at, 30 September 2022 | 16:16 WIB

Lesti Kejora Terbaru, 2 Sosok Ini Bakal Jadi Penentu Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT

Lesti Kejora Terbaru, 2 Sosok Ini Bakal Jadi Penentu Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT

| Jum'at, 30 September 2022 | 15:29 WIB

Lesti Kejora Rasakan Sakit di Sekujur Tubuh usai Di-smack Down Rizky Billar

Lesti Kejora Rasakan Sakit di Sekujur Tubuh usai Di-smack Down Rizky Billar

| Jum'at, 30 September 2022 | 10:02 WIB

Terkini

Review Serial Bait: Hadirkan Komedi yang Absurd dengan Sentuhan Realistis!

Review Serial Bait: Hadirkan Komedi yang Absurd dengan Sentuhan Realistis!

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:00 WIB

Geger di Toko Besar Cibinong, Bau Tak Sedap Berujung Temuan Kotoran Manusia di Lorong Buku

Geger di Toko Besar Cibinong, Bau Tak Sedap Berujung Temuan Kotoran Manusia di Lorong Buku

Bogor | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:56 WIB

Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV

Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:45 WIB

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:42 WIB

Siap-Siap! Puncak Arus Balik Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Pecah Minggu Besok

Siap-Siap! Puncak Arus Balik Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Pecah Minggu Besok

Jakarta | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:38 WIB

Sengkarut 'Tiket Siluman' Sayang Heulang Terjawab: Disparbud Jabar Bongkar Fakta di Balik Rp45 Ribu

Sengkarut 'Tiket Siluman' Sayang Heulang Terjawab: Disparbud Jabar Bongkar Fakta di Balik Rp45 Ribu

Jabar | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:38 WIB

Rudy Mas'ud Disentil Gegara Formasi Tim Ahli Gubernur Kaltim Didominasi Orang Luar

Rudy Mas'ud Disentil Gegara Formasi Tim Ahli Gubernur Kaltim Didominasi Orang Luar

Kaltim | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:35 WIB

Amukan Angin Kencang Robohkan Reklame Raksasa di Simpang Buahbatu, 4 Kendaraan Jadi Korban

Amukan Angin Kencang Robohkan Reklame Raksasa di Simpang Buahbatu, 4 Kendaraan Jadi Korban

Jabar | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:27 WIB

Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April

Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April

Banten | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:26 WIB

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB