Suara Denpasar - Humas Pemkot Denpasar I Dewa Gede Rai akhirnya meralat pernyataannya bahwa Happy Puppy adalah tempat hiburan keluarga yang tentu izinnya adalah karaoke keluarga.
Jika, karaoke keluarga maka tentu aktivitas menjual minuman keras dan tersedianya LC (Lady Companion) Rp 500 ribu adalah ilegal.
"Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan kemarin turun ngecek. Jadi izin segala macam izin-izinnya ternyata lengkap. Punya izin karaoke, restoran, bar, penjualan mikol. Jadi secara aturan itu tidak ada masalah karena izinya ternyata sudah lengkap. Izinnya, izin karaoke," papar Dewa Rai kepada denpasar.suara.com, Selasa (18/10/2022).
Pernyataan ini selaras dengan Manajer Happy Puppy Rita Lee. Sebelumnya, dia mengatakan Happy Puppy sudah bukan lagi karaoke keluarga melainkan karaoke umum. Dengan begitu, pihaknya diperbolehkan menjual minuman keras dan juga menyediakan PL.
Di bagian lain, informasi yang di dapat denpasar.suara.com. Status SPT Tahunan Happy Puppy saat pandemi 2020 sampai 2021 dinyatakan nihil.
Status SPT Tahunan Nihil bagi Wajib Pajak Badan atau perusahaan terjadi karena nilai pajak masukan sama dengan pajak keluaran.
Bagi Badan Usaha, status Nihil juga dapat terjadi karena tidak adanya kegiatan usaha yang berdampak tidak adanya laba. ***