denpasar

Klue Srikandi Hukum Albertina Ho? Mentahkan "Jualan" Pelecehan Seksual Ala Sambo Cs

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:12 WIB
Klue Srikandi Hukum Albertina Ho? Mentahkan "Jualan" Pelecehan Seksual Ala Sambo Cs
Ilustrasi Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo (Suara.com/Eko Faizin)

Suara Denpasar - Srikandi Hukum Albertina Ho secara tersirat mengungkap satu petunjuk atau klue untuk mementahkan jualan pelecehan seksual yang dibawa-bawa Sambo Cs sampai dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Sosok hakim wanita asal Maluku yang dikenal tegas saat memimpin persidangan dan namanya melambung ketika menangani kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan pada 2011 itu menjawab pertanyaan Rosi dalam Kompas TV menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual dan pembunuhan berencana itu dua kasus berbeda. "Kalau ada pelecehan seksual mengapa tidak diproses?" katanya. 

Kasus pelecehan seksual sendiri sebelum kasus ini mencuat dan dilakukan penetapan tersangka oleh aparat kepolisian.

Putri Candrawathi sudah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, kemudian berubah menjadi kekerasan seksual dengan tempat kejadian perkara yang berubah-ubah.

Perubahan tempat kejadian perkara tersebut diduga merupakan bagian dari skenario sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Putri mengaku mengalami pelecehan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan kemudian berubah di Magelang. Namun, laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual tersebut dimentahkan oleh pihak kepolisian.

Kembali ke pandangan Albertina, sebagai seorang hakim dirinya tidak bisa melihat sesuatu kasus secara general.

Menanggapi pertanyaan Rosi terkait dengan adakah Putri Candrawathi bisa diposisikan sebagai korban pelecehan atau malah aktor utama pencetus kasus pembunuhan ini.

Dia dengan santun menjelaskan, semua pihak harus menunggu putusan dari majelis hakim di persidangan nanti. 

Baca Juga: Sempat Tertawa, Nikita Mirzani Berdoa ke Tuhan Agar Tak Ditahan Kejaksaan Negeri Serang

Sebab, yang menilai dan memeriksa semua keterangan maupun menggali fakta dalam persidangan adalah hakim.

"Saya tidak bisa, karena saya tidak ikut memeriksa," jawabnya bijak. Demikian, dia memabaca dan melihat di media massa ada dua kubu dalam kasus ini.

Di dalam pandangan yang berkembang ada yang mengatakan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana, sisi lain kasus ini adalah dicetuskan oleh pelecehan seksual yang berujung pembunuhan.

Apapun itu, dia menyarankan ada baiknya dalam setiap persoalan disalurkan lewat proses hukum dan tidak main hakim sendiri.

Apalagi, ini dilakukan oleh sosok yang memiliki jabatan dan juga paham akan hukum. Di bagian lain kasus Ferdy Sambo juga menyeret puluhan polisi lain yang berakhir dengan pemecatan mereka. "340 pembunuhan berencana setuju?" tanya Rosi lagi. "Kalau terbukti di persidangan," jawab Albertina yang tak mempan digiring pertanyaan Rosi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI