Suara Denpasar - Saat ini Bali baru memiliki Iima gaya pakem tata rias pengantin (TRP) yang sudah dibakukan.
Jumlah tersebut akan bertambah dengan adanya enam pakem baru yang akan dibakukan. Dengan begitu, ke depan Bali memiliki sebelas pakem tata rias pengantin.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Rakernas Harpi Melati Bali, R. Ahmad Kannas Koesasih S. dalam Konferensi Pers di Kubu Kopi, Sabtu, (29/10/2022).
"Jika ada tambahan 6 pakem gaya tata rias yang dibakukan, jadi Bali akan punya 11 pakem yang dibakukan," katanya.
Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Melati akan melaksanakan rakernas ke-10 pada 31 Oktober 2022 - 03 November 2022 bertempat di Prime Hotel, Bali.
Dalam rakernas tersebut ada 6 pakem gaya tata rias Bali yang akan dibakukan dan mendapatkan legitimasi dari Kemendikbud. Adapun dalam rakernas Harpi Melati akan dihadiri lebih 400 orang peserta dari 29 DPD dan 100 DPC Harpi Melati se-Indonesia.
"Sebelum rakernas, kami mengadakan uji kompetensi, lokakarya untuk para perias, dan ada 6 pakem gaya tata rias yang dibakukan," kata
Untuk lima TRP yang sudah dibakukan adalah TRP Bali Agung Badung, TRP Bali Madya Badung, TRP Bali Agung Buleleng, TRP Bali Agung Tabanan, dan TRP Bali Madya Tabanan.
Kemudian enam pakem baru yang diajukan yakni TRP Payas Ningrat Buleleng, TRP Payas Dirga Jembrana, TRP Payas Abra Gianyar, TRP Gora Bangli, TRP Payas Agra Klungkung , dan TRP Payas Gede Karangasem.
Baca Juga: Putus 10 Tahun Silam, Mantan Nathalie Holscher Ajak Balikan dan Mau Terima Adzam!
Anggota Dewan Kehormatan DPD Harpi Melati Bali, Ni Luh Gede Juli Wirahmini menuturkan bahwa riasan pengantin berasal dari puri, keraton/kerajaan.
Dalam lokakarya lokal, riasan dari puri tersebut dirombak agar bisa digunakan oleh masyarakat umum. Kemudian pakemnya disepakati oleh para peserta, dan dibawa ke lokakarya nasional untuk dibakukan.
"Payas pakem ini diambil dari tutur narasumber seperti budayawan, dan sejarawan, juga digali dari lontar-lontar agar bisa dijadikan acuan oleh para perias pengantin di Bali dan digunakan oleh masyarakat umum, bukan keturunan puri," tukasnya.
Ditambah oleh Ketua DPD Harpi Melati Bali, Sumerti Pande, pakem ini penting sebagai jaminan bagi konsumen dan pelestarian warisan budaya di Bali dalam bidang tata rias.