Suara Denpasar - Apa hubungan 2 bocah pembunuh polisi pengamanan G20 dengan cewek MiChat yang menggegerkan di Hotel Permata Dana Ubung Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar, Rabu (16/11/2022) lalu? Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stafenus Satake Bayu Setianto membeberkan faktanya.
Satake Bayu mengatakan, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, ternyata antara kedua pelaku berinisial F (16) dan A (15) dengan cewek MiChat berinisial Luh KDS tidak saling kenal.
"Diduga antara kedua tersangka dengan saksi perempuan itu tak saling kenal," kata Satake Bayu.
Polsek Denpasar Utara dan Polresta Denpasar masih mendalami kasus penusukan hingga tewasnya Bripda FNS (22), anggota polisi yang bertugas dalam pengamanan KTT G20 di Bali.
Kombes Satake Bayu melanjutkan, sebelum peristiwa penusukan itu terjadi, tersangka F dan A menginap di sebelah kamar yang dipakai Luh KDS untuk menerima pria hidung belang.
Tiba-tiba kedua tersangka mendengar teriakan saksi cewek MiChat Luh KDS. Saksi dan korban FNS terlibat cekcok karena pembatalan bokingan. Korban FNS juga meminta uangnya kembali. Kedua tersangka pun datang ke kamar tersebut dan terlibat keributan dengan korban FNS.
Dalam keributan tersebut, salah satu pelaku menusuk korban FNS tepat di lehernya. Walau begitu, Satake Bayu belum mau mengungkap motif pelaku sampai menusuk korban FNS yang asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan tersebut.
"Masih didalami (motif penusukan)," kata dia.
Salah satu saksi berinisial T yang menginap di hotel itu mengaku mendengar adanya keributan. Ketika keluar kamar, dia melihat korban FNS berjalan terhuyung-huyung keluar dari kamar dengan leher berdarah. Saksi T pun segera mengejar korban, namun sudah keburu ambruk di depan sebuah warung.
Baca Juga: Pedas! Begini Kata Rocky Gerung Terhadap Food Estate, Mega Proyek Jokowi yang Mangkrak
"Dia pegang lehernya yang luka, saya lihat banyak darah mulai dari sini sampai di jalan," terangnya.
Saat ini, kedua tersangka F dan A dijerat menggunakan Pasal 351 juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia atau pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya berupa pidana 15 tahun tahun penjara. (*)