Dua Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat Dijerat Pasal Berlapis

Suara Denpasar

Kamis, 17 November 2022 | 20:28 WIB
Dua Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat Dijerat Pasal Berlapis
Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos Dolesgit (kiri) dan Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi di Mapolsek Denut, Kamis (17/11/2022). (Rovin Bou/ Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, membeberkan pasal yang akan digunakan untuk menjerat pelaku pembunuhan anggota polisi pengamanan G20 yang membooking seorang cewek berinisial Luh KDS melalui aplikasi MiChat.

Diketahui, anggota polisi berinisial FNS (22) itu menjadi korban penusukan oleh pelaku berinisial F (16) dan A (15) saat polisi tersebut membatalkan transaksi dengan Luh KDS yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berjualan lewat aplikasi MiChat.

Insiden berdarah itu terjadi di sebuah hotel di Denpasar, Rabu (16/11) pukul 01.00 Wita di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar, Bali

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban diduga membatalkan transaksi dengan Luh KDS lantaran saat korban bertemu secara langsung dengan Luh KDS, ternyata Luh KDS tidak sesuai dengan foto yang dipasang di aplikasi MiChat.

Permintaan korban ditolak Luh KDS. Kemudian Luh KDS berteriak hingga didengar pelaku berinisial A (15) dan F (16) yang juga menjadi pengunjung hotel itu.  Kedua pelaku mendatangi korban kemudian terjadi keributan.

Berdasarkan penuturan Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, saat ditemui di Polsek Denpasar Utara, Kamis, (17/11), menjelaskan, saat itu pelaku A menendang korban dan pelaku F menusuk korban menggunakan pisau dibagian kanan leher korban.

Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, korban mengalami kritis akibat tusukan pelaku F. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Wangaya, Denpasar pada Rabu (16/11) malam, namun nyawa korban tidak tertolong.

Terkait pisau yang digunakan pelaku dan  motif pembunuhan, Ketut Sukadi mengatakan masih dalam proses penyelidikan.

Atas peristiwa itu, kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena melakukan penganiayaan yang berakibat pada kematian korban, maupun pasal pembunuhan biasa atau spontan. Keduanya pun terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara. 

baca juga

"Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 351 dan pasal 338 (KUHP)," tegas Kasi Humas Polresta Denpasar.

Sementara pihak hotel ketika ditemui tidak memberikan keterangan terkait peristiwa itu. "Keterangannya bisa ditanyakan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini," kata pihak hotel yang tidak mau menyebutkan namanya itu. (*/Aryo)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengejutkan, Pengacara Kelian Adat Sebut Polres Buleleng Sita Rp130 Juta, Dikembalikan Rp84 Juta, Sisanya ke Mana?

Mengejutkan, Pengacara Kelian Adat Sebut Polres Buleleng Sita Rp130 Juta, Dikembalikan Rp84 Juta, Sisanya ke Mana?

Denpasar | Kamis, 17 November 2022 | 15:52 WIB

Begini Peran Dua Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat di Denpasar

Begini Peran Dua Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat di Denpasar

Denpasar | Kamis, 17 November 2022 | 18:30 WIB

Dua Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat Tertangkap, Ternyata Masih Anak di Bawah Umur

Dua Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat Tertangkap, Ternyata Masih Anak di Bawah Umur

Denpasar | Kamis, 17 November 2022 | 17:38 WIB

Ketua BEM Unud Dituduh Permalukan Indonesia di G20, Darryl: Apakah Diskusi Sudah Dilarang?

Ketua BEM Unud Dituduh Permalukan Indonesia di G20, Darryl: Apakah Diskusi Sudah Dilarang?

Denpasar | Kamis, 17 November 2022 | 14:45 WIB

Keren! 5 Keistimewaan Jembatan Kaca Terpanjang di Indonesia Berdiri di Gianyar Bali, yang Buat Wisatawan Betah Melancong

Keren! 5 Keistimewaan Jembatan Kaca Terpanjang di Indonesia Berdiri di Gianyar Bali, yang Buat Wisatawan Betah Melancong

Denpasar | Kamis, 17 November 2022 | 11:05 WIB

Begini Respons Ketua Gerakan Pemuda Jayapura Terkait Bentrok Mahasiswa Papua di Bali

Begini Respons Ketua Gerakan Pemuda Jayapura Terkait Bentrok Mahasiswa Papua di Bali

Denpasar | Kamis, 17 November 2022 | 09:49 WIB

Ternyata Asal Buleleng, Cewek MiChat yang Dibooking hingga Tewasnya Polisi Pengamanan G20

Ternyata Asal Buleleng, Cewek MiChat yang Dibooking hingga Tewasnya Polisi Pengamanan G20

Denpasar | Rabu, 16 November 2022 | 17:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×