denpasar

Dua Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat Dijerat Pasal Berlapis

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 17 November 2022 | 20:28 WIB
Dua Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat Dijerat Pasal Berlapis
Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos Dolesgit (kiri) dan Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi di Mapolsek Denut, Kamis (17/11/2022). (Rovin Bou/ Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, membeberkan pasal yang akan digunakan untuk menjerat pelaku pembunuhan anggota polisi pengamanan G20 yang membooking seorang cewek berinisial Luh KDS melalui aplikasi MiChat.

Diketahui, anggota polisi berinisial FNS (22) itu menjadi korban penusukan oleh pelaku berinisial F (16) dan A (15) saat polisi tersebut membatalkan transaksi dengan Luh KDS yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berjualan lewat aplikasi MiChat.

Insiden berdarah itu terjadi di sebuah hotel di Denpasar, Rabu (16/11) pukul 01.00 Wita di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar, Bali

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban diduga membatalkan transaksi dengan Luh KDS lantaran saat korban bertemu secara langsung dengan Luh KDS, ternyata Luh KDS tidak sesuai dengan foto yang dipasang di aplikasi MiChat.

Permintaan korban ditolak Luh KDS. Kemudian Luh KDS berteriak hingga didengar pelaku berinisial A (15) dan F (16) yang juga menjadi pengunjung hotel itu.  Kedua pelaku mendatangi korban kemudian terjadi keributan.

Berdasarkan penuturan Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, saat ditemui di Polsek Denpasar Utara, Kamis, (17/11), menjelaskan, saat itu pelaku A menendang korban dan pelaku F menusuk korban menggunakan pisau dibagian kanan leher korban.

Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, korban mengalami kritis akibat tusukan pelaku F. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Wangaya, Denpasar pada Rabu (16/11) malam, namun nyawa korban tidak tertolong.

Terkait pisau yang digunakan pelaku dan  motif pembunuhan, Ketut Sukadi mengatakan masih dalam proses penyelidikan.

Atas peristiwa itu, kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena melakukan penganiayaan yang berakibat pada kematian korban, maupun pasal pembunuhan biasa atau spontan. Keduanya pun terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Demo Mahasiswa Papua saat KTT G20 di Bali Digebuki hingga Luka-luka, Massa Dikepung di Asrama

"Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 351 dan pasal 338 (KUHP)," tegas Kasi Humas Polresta Denpasar.

Sementara pihak hotel ketika ditemui tidak memberikan keterangan terkait peristiwa itu. "Keterangannya bisa ditanyakan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini," kata pihak hotel yang tidak mau menyebutkan namanya itu. (*/Aryo)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI