Suara Denpasar - Selama sembilan bulan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta terbilang tinggi.
Data PA Purwakarta dari bulan Januari sampai September 2022 tercatat 1.658 perkara. Baik itu sudah diputus cerai, balik talak maupun baru masuk gugatan di pengadilan kelas IA tersebut.
Salah satu yang juga disidangkan adalah gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada sang suami, Dedi Mulyadi.
Neng Anne, begitu bupati tersebut ingin di panggil pasca menggugat cerai sang suami jika gugatan cerainya disetujui pengadilan. Tentu akan masuk dan menambah daftar janda yang ada di Purwakarta.
Begitu juga dengan Kang Dedi yang bakal masuk daftar ribuan duda di tahun ini.
Panitera Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa menjelaskan bahwa dari ribuan gugatan tersebut. Sebagian besar karena masalah pertengkaran, kedua adalah faktor ekonomi.
Faktor lainnya adalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan juga keluar dari agama atau murtad.
Sementara untuk gugatan cerai Neng Anne sendiri seperti diungkap yang bersangkutan dan sudah diketahui oleh publik.
Penyebabnya adalah tidak terbukanya persoalan keuangan dalam rumah tangga, nafkah lahir batin, dan juga kekerasan dalam rumah tangga terkait psikologis.
Baca Juga: Jadi Wakil Neng Anne, Haji Aming Sampai Jual Mobil dan Sakit Hati
Demikian, semua itu dibantah oleh Kang Dedi. Mantan bupati Purwakarta itu malah balik bertanya soal KDRT psikologi.
Di mana menurut pengamatannya tak tampak ciri-ciri orang yang menjadi korban KDRT di sosok Neng Anne. Seperti berkurangnya kepercayaan diri maupun murung. ***