RKUHP Masih Bermasalah! DPR dan Pemerintah Dengarkan Suara Rakyat, Jangan Tutup Kuping

Suara Denpasar

Rabu, 30 November 2022 | 01:54 WIB
RKUHP Masih Bermasalah! DPR dan Pemerintah Dengarkan Suara Rakyat, Jangan Tutup Kuping
Ilustrasi (Twitter)

Suara Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah kembali tutup kuping untuk mendengarkan suara rakyat. Kali ini terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai masih bermasalah.

Hemi Lavour Febrinandez selaku Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengatakan masih terdapat beberapa pasal bermasalah dan dapat dijadikan sebagai alat untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Sebelumnya, publik mengkritik pengesahan beberapa rancangan undang-undang yang dilakukan dalam waktu singkat dang mengabaikan partisipasi publik.

"Contohnya Perubahan Kedua UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya membutuhkan waktu selama 12 hari dari proses pembahasan hingga pengesahan, serta 43 hari untuk pembahasan UU Ibu Kota Negara," kata Hemi melalui keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari suara.com, Selasa (29/11/2022).

Baginya, ketika RKUHP tetap disahkan ditengah kritikan dan penolakan dari pelbagai kelompok masyarakat, maka ini akan kembali menjadi catatan buruk bagi proses legislasi di Indonesia.

"Ketika partisipasi publik hanya dijadikan sebagai formalitas semata, maka meaningful participation tidak akan pernah tercapai dalam pembentukan regulasi hukum di Indonesia," tegasnya.

Ia memberi contoh, salah satu ketentuan dalam RKUHP yang mengatur pidana bagi penyebarluasan konten dengan muatan penghinaan kepada pemerintahan yang sah melalui sarana teknologi informasi dengan ancaman empat tahun penjara.

Ketentuan ini dikatakanya jelas akan menggerus demokrasi dan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.

Ketika ketentuan ini dijalankan, maka dapat dipastikan aparat penegak hukum akan bergerak secara serampangan atas nama menjaga harkat dan martabat pemerintahan yang sah.

Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana masalah yang selama ini ditimbulkan oleh pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE dan keberadaan virtual police yang pada akhirnya mempersempit ruang sipil.

Baginya, seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan lex specialist dari ketentuan umum yang terdapat dalam KUHP namun dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

"Contohnya adalah penambahan delik pencurian data melalui internet sebagai ketentuan khusus dari pengaturannya yang lebih umum, yaitu pencurian biasa. Memunculkan pasal-pasal multitafsir akan menimbulkan masalah, terutama dalam proses penegakan hukum nantinya."

Disisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelum masa reses atau tepatnya pada 15 Desember 2022. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tega Bener! Ambu Anne Ratna Usir Dedi Mulyadi dari Kantor Gedung Kembar? Tempati Bangunan Tanpa Izin Pemda

Tega Bener! Ambu Anne Ratna Usir Dedi Mulyadi dari Kantor Gedung Kembar? Tempati Bangunan Tanpa Izin Pemda

Denpasar | Selasa, 29 November 2022 | 23:29 WIB

Jokowi Beri Lampu Hijau Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, BUMN Ikut?

Jokowi Beri Lampu Hijau Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, BUMN Ikut?

News | Selasa, 29 November 2022 | 21:15 WIB

Perkumpulan Warga Plupuh Sragen Gugat PP BUMDes ke Mahkamah Agung, Ini Alasannya

Perkumpulan Warga Plupuh Sragen Gugat PP BUMDes ke Mahkamah Agung, Ini Alasannya

Jawa Tengah | Selasa, 29 November 2022 | 21:07 WIB

Terkini

Hanya Perahu yang Kembali: Teka-teki Hilangnya Amsuri di Laut Pulau Raas Sumenep

Hanya Perahu yang Kembali: Teka-teki Hilangnya Amsuri di Laut Pulau Raas Sumenep

Jatim | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:25 WIB

Merayakan Lombok bersama Maxi Tour Boemi Nusantara

Merayakan Lombok bersama Maxi Tour Boemi Nusantara

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:24 WIB

Pulang ke Jawa Tengah, Abimanyu Siap Jadi Motor Kebangkitan PSIS

Pulang ke Jawa Tengah, Abimanyu Siap Jadi Motor Kebangkitan PSIS

Jawa Tengah | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:16 WIB

Investor Kembali Borong Kripto, Harga Bitcon Tembus USD 65.900

Investor Kembali Borong Kripto, Harga Bitcon Tembus USD 65.900

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:15 WIB

Kaki Lebar Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 5 Tips Memilih Sepatu yang Tepat agar Nyaman

Kaki Lebar Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 5 Tips Memilih Sepatu yang Tepat agar Nyaman

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:15 WIB

Ketahui Kapan Harus Ganti Sepatu Lari, Penting agar Tidak Cedera Kaki

Ketahui Kapan Harus Ganti Sepatu Lari, Penting agar Tidak Cedera Kaki

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:15 WIB

Jelang Debut Bersejarah di Piala Dunia 2026, Kapten Yordania Tegaskan Skuadnya Tanpa Beban

Jelang Debut Bersejarah di Piala Dunia 2026, Kapten Yordania Tegaskan Skuadnya Tanpa Beban

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:12 WIB

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:11 WIB

Kylian Mbappe Lampaui Rekor Gol Lionel Messi di Piala Dunia

Kylian Mbappe Lampaui Rekor Gol Lionel Messi di Piala Dunia

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:11 WIB

Heboh Struk SPBU Tulis Harga Pertalite Rp18.040 per Liter, Pertamina: Itu Harga Keekonomian

Heboh Struk SPBU Tulis Harga Pertalite Rp18.040 per Liter, Pertamina: Itu Harga Keekonomian

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:11 WIB