Suka Sama Suka, Pelajar Jepang Siapkan Bukti Visum Bekas Cupang di Leher dan Punggung

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 12:45 WIB
Suka Sama Suka, Pelajar Jepang Siapkan Bukti Visum Bekas Cupang di Leher dan Punggung
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Suara Denpasar - Rabu (30/11/2022) berkas kasus pencabulan dengan tersangka pelajar berkewarganegaraan Jepang berinisial SF, 17, dilimpahkan ke pengadilan.

Demikian, versi Nyoman Ferry Supriadi bahwa kasus ini sebenarnya dilandaskan hubungan suka sama suka atau bisa dikatakan baik pelaku maupun korban yang merupakan adik kelas tersangka berpacaran.

Bahkan, ungkap dia ketika berada di kafe pusat perbelanjaan di wilayah Jimbaran yang banyak minum-minuman keras adalah korban. Sedangkan SF hanya meminum bir.

Nah, ketika itu awalnya SF ingin mengajak korban untuk berbincang, tapi korban mengajak SF ke kamar mandi. Di sanalah hubungan layak sensor terjadi.

Untuk menguatkan bahwa itu dilandaskan hubungan suka sama suka atau pacaran. Pihaknya juga sudah melengkapi dengan visum. "Ada cupang di leher klien kami sudah di visum," katanya kepada denpasar.suara.com.

Atas kasus yang heboh ini karena melibatkan warga negara asing. Ferry mengaku pihak keluarga meminta maaf, terutama kepada masyarakat luas. Sebab, semua ini tidak direncanakan oleh kliennya.

"Klien saya tidak ada niat sedikit pun untuk berbuat seperti itu," jelasnya. "Seperti pacaran atas dasar suka sama suka. Ketemuan dan nemeni ngobrol. Korban ngajak ke toilet perempuan dan memanggil untuk masuk ke toilet perempuan sehingga terjadi hal seperti itu," tukasnya.

Untuk diketahui, tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bahwa sekitar pukul 11.30 proses Tahap 2 berakhir dengan aman dan lancar, selanjutnya tersangka SF berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Prin-2751/N.1.10/Eku.2/11/2022 dibawa ke Rutan Polresta Denpasar untuk dilakukan penahanan selama 5 hari kedepan dan segera di limpah ke pengadilan utk dilakukan penuntutan.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Pantas Dijuluki Problem Solver, Nenek Cantik Gendong Cucu Minta Tolong

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI