Suara Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali telah resmi menetapkan rincian Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2023. Dari 9 kabupaten/ kota di Bali, yang terbesar bukan Kota Denpasar. Namun, yang terkecil adalah Bangli.
UMK tahun 2023 yang resmi diumumkan Pemerintah Provinsi Bali ini terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2023.
Dalam lampiran yang diterima, penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Gubernur Wayan Koster pada 2 Desember 2022.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota Tahun 2023 yang telah disahkan Pemerintah Provinsi Bali ditetapkan pada rentan Rp2,7 Juta hingga Rp3,1 juta.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dengan nilai yang tidak tercatat dalam Keputusan Gubernur, maka UMK yang berlaku di daerah tersebut disesuaikan dengan Upah minimum provinsi (UMK) Bali tahun 2023 senilai Rp2.713.672 juta.
Dari 9 daerah Provinsi Bali, yang terbesar memang bukan Kota Denpasar. Melainkan Kabupaten Badung.
Kabupaten yang bersebelahan dengan Denpasar itu menjadi daerah yang mendapatkan UMK tertinggi dari daerah-daerah lainnya. Yakni mencapaiRp3.163.837,32 juta.
UMK Kabupaten Badung mengalami peningkatan 6,84 persen jika dibanding dengan tahun 2022 sebesar Rp2.961.285,40 juta.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian lengkap UMK di 9 daerah Provinsi Bali tahun 2023:
Baca Juga: Awal Karier, Upah hanya Rp 70 Ribu, Luna Maya Setahun tanpa Asisten Rumah Tangga
1. Kabupaten Jembrana Rp2.738. 689,00
2. Kabupaten Gianyar Rp2.837.680.02
3. Kabupaten Tabanan Rp2.824.613,12
4. Kabupaten Badung Rp3.163.837,32
5. Kabupaten Bangli Rp2.713.672
6. Kabupaten Karangasem Rp2.730.264,15