7. Kabupaten Buleleng Rp2.716.206,49
8. Kabupaten Klungkung Rp2.714.642,00
9. Kabupaten Denpasar Rp2.994.647,14
Itulah rincian Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Bali tahun 2023 yang telah resmi disahkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. (*/Aryo)
7. Kabupaten Buleleng Rp2.716.206,49
8. Kabupaten Klungkung Rp2.714.642,00
9. Kabupaten Denpasar Rp2.994.647,14
Itulah rincian Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Bali tahun 2023 yang telah resmi disahkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. (*/Aryo)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI