Suara Denpasar - Tudingan keras yang dilayangkan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika soal utang dana bagi hasil atau DBH Purwakarta untuk desa sebesar Rp 28 miliar yang menjadi kewajiban bupati sebelumnya. Yakni Dedi Mulyadi.
Namun, pernyataan Neng Anne, begitu dia kini dipanggil pasca mengajukan gugatan cerai kepada Kang Dedi di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta malah dibantah oleh Sekda Purwakarta.
Orang nomer tiga di pemerintahan Purwakarta itu seakan membuat Neng Anne mati kutu. Di mana Norman Nugraha yang tiada lain adalah Sekda Purwakarta menegaskan bahwa, utang sebesar Rp 28 miliar dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keungan (BPK), bukan utang pribadi.
Namun, utang pemerintah dan kini menjadi tanggung jawab Neng Anne, sebagai kepala daerah untuk meneruskan pembayarannya.
“Kita tidak bicara orang, tapi pemerintah,” kata Norman ketika diminta klarifikasi oleh Kang Dedi. "Tentunya itu jadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.
Jadi jelas sudah duduk persoalan pernyataan Neng Anne yang menuding Kang Dedi memiliki hutang yang banyak dan dirinya yang membayar.
Bahwa, pernyataan itu tidak benar karena itu adalah utang pemerintah dan dibayarkan dengan duit pemerintah.
Di mana saat ini utang yang tersisa mencapai Rp 19,7 miliar. Targetnya utang itu akan dilunaskan pada tahun 2024 nanti.
Kang Dedi juga menggarisbawahi, dengan digenjotnya pembangunan saat dirinya memimpin.
Baca Juga: Gagal Kawin Gegara Matre, Yessi Ditantang Dedi Mulyadi Nikah Begini, Ambu Anne Nyesel?
Yang menikmati hasil adalah Neng Anne sendiri. Jika itu merupakan utang pribadinya, Kang Dedi siap menjual seluruh asetnya dan jatuh miskin asal tidak berutang.
“Tetapi, andaikata uang itu harus dibayar secara pribadi, walaupun itu tidak boleh karena itu uang negara. Seluruh aset yang saya miliki saya berikan ke pemerintah daerah. Enggak apa saya miskin, yang penting hidup saya tidak merugi,” tukas dia dalam kanal youtube pribadinya.