Suara Denpasar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengebut pembahasan tiga rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang desa yang harus disahkan pada Desember 2022 ini.
Tiga raperbup itu yakni tentang Alokasi Dana Desa (ADD); Dana Desa (DD); dan Aset atau Tanah Kas Desa.
Giat yang digawangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu juga dihadiri Sekda, Asisten I, Bappeda, Inspektorat, BPBD, BPKAD, perwakilan Camat, dan perwakilan Kades yang tergabung dalam Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK).
Meskipun penyeleggara dan peserta adalah stakeholder dari Bondowoso, namun kegiatan ini digelar di Hotel Aston Jember bertajuk Forum Group Discussion (FGD), Senin (26/12/2022) malam.
Kepala DPMD Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yulianti menyebut bahwa kegiatan tersebut dibuka pada Senin (26/12/2022) pukul 19.00 WIB dan berakhir Selasa (27/12/2022) dini hari pukul 01.30 WIB.
"Pelaksanaan FGD di Jember agar lebih fokus dan raperbup ini segera disahkan oleh Bupati," ungkap Haeriyah dikonfirmasi Suara Denpasa, Selasa (27/12/2022).
Raperbup itu merupakan turunan dari Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.07/2022 yang baru turun.
"Jika digelar di Bondowoso, khawatirnya pembahasan tidak fokus karena peserta gampang pulang ke rumahnya masing-masing," dalihnya.
Ia mengakui bahwa seharusnya raperbup tentang desa itu rampung di Desember 2022 ini.
"Sebab pada tahun 2023 ini sudah bisa jadi dasar pelaksanaan oleh pemdes dan camat," tutur mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Bondowoso tersebut.
Baca Juga: Ngeri! PSIS Semarang Bakal Datangkan 3 Pemain Ini? Dua Label Timnas, Ada Calon Duet Carlos Fortes
Akan tetapi, PMK nomor 118 tahun 2022 itu baru turun Jumat (23/12/2022) kemarin.
Namun demikian, pihaknya mengebut pembahasan raperbup tersebut agar segera tuntas.
"Alhamdulillah pembahasan sudah rampung. Tinggal disahkan oleh Bupati Bondowoso," terang Haeriyah. (*)