Suara Denpasar - Komang AP (19) ditangkap polisi karena menyebarkan video mesum mantan pacarnya yang masih berusia 16 tahun, di Buleleng, Bali.
Video disebarkan setelah pelaku diputus oleh korban.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan awalnya korban dan pelaku berkenangan pada februari 2022. Perkenalan itu berlanjut ke jenjang pacaran pada April 2022.
Dia mengatakan selama pecaran, keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hal itu dilakukan di rumah pelaku saat tidak ada orang. Saat berhubungan badan itu, pelaku kerap merekamnya di ponselnya.
Pada Oktober 2022, hubungan pacaran antara korban dengan pelaku putus. Hal iti disebabkan pada saat pelaku dipanggil okeh korban yang masih di kelas, pelaku asik main game.
"Sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya," katanya, Jumat 27 Januari 2023.
Di bulan Januari 2023 beredar video mesum di WhatsApp Group teman sekolahnya. Hingga akhirnya korban mengetahuinya dan melaporkannya ke polisi.
Pengakuan pelaku video yang disebarkan direkam pada September 2022.
Baca Juga: Jokowi Sebut Proyek Sodetan Ciliwung Mangkrak 6 Tahun, Anies: Alhamdulillah...
"Sat itu korban bermain ke rumah terduga pelaku di Banjar Dinas Kaja Kauh Desa Sudaji Kecamatan Sawan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.