Suara Denpasar - Jelang Valentine! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memberikan kado yang spesial di hari kasih sayang. Yakni, dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud).
Ini menjadi moment spesial dan menunjukkan kejaksaan "sayang" akan lembaga pendidikan tinggi dan memberangus tikus-tikus koruptor di perguruan tinggi negeri pencetak generasi penerus bangsa.
“Tiga orang berinisial IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik Universitas Udayana," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu 12 Februari 2023.
"Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah Tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik telah menetapkan “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” ulang Luga.
Ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana dan “DR. NPS, ST.,MT” sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana. ***