Suara Denpasar - Bola panas perjanjian politik Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu kini terkuak ke publik.
Mantap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikatakan memiliki hutang sebesar 50 Miliar kepada rekannya atau Wakilnya Sandiaga Uno.
Namun uang Rp50 Miliar yang disangkutkan kepada Anies Baswedan sebagai hutang itu telah ditepis. Anies mengatakan uang tersebut bukan hutang, melainkan dukungan dari pihak ketiga dengan janji politik tertentu.
Saat diundang ke YouTube milik Merry Riana, Anies mengatakan bahwa hutang tersebut sudah otomatis terbayar karena dia dan Sandiaga Uno menang Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Bila ini berhasil maka itu dicatat sebagai dukungan, bila kita (Anies-Sandiaga) tidak berhasil dalam Pilkada maka itu menjadi utang yang harus dikembalikan," jelas Anies Baswedan dikutip denpasar.suara.com dari kanal YouTube Merry Riana, Senin, (13/2/2023).
Lebih lanjut Anies menegaskan bahwa uang Rp50 Milyar tersebut bukan milik Sandiaga Uno sebagaimana yang diketahui publik, melainkan dari pihak ketiga melalui Sandiaga Uno. Sandiaga sebagai penjamin dan Anies Baswedan yang menandatangani surat perjanjian itu sebagai penanggung jawab.
"Jadi itu dukungan, siapa penjaminnya? Penjaminnya Pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari Pak Sandi. Itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya yang menyatakan, ada suratnya, surat pernyataan utang saya yang tanda tangan.
Di dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, maka saya berjanji, saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan. Saya dan Pak Sandi, yang tanda tangan saya. Apabila kami menang Pilkada, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang dan tidak perlu, artinya selesai lah kira-kira," tegasnya.
Menanggapi klarifikasi Anies Baswedan terkait pinjaman dana kampanye di belakang layar tersebut, Fahri Hamzah menilai itu adalah dana ilegal. Selain itu, Fahri Hamzah mengatakan tindakan seperti itu merupakan sebuah tindakan yang mengarah pada korupsi.
Baca Juga: 4 Fakta Although I Am Not a Hero, Bakal Jadi Drama Baru Jang Ki Yong Setelah Selesai Wamil
Apalagi dianggap lunas setelah berkuasa, hal itu berpotensi terjadinya gratifikasi. Sebab tindakan itu bisa mengarah pada kerja sama tidak sehat antara penguasa dan orang yang memberi pinjaman. Mengingat tidak ada yang gratis dalam dunia politik Indonesia.
Untuk itu, Fahri Hamzah meminta, agar praktik-praktik seperti itu harus segera dihentikan dari tubuh politik Indonesia. Terutama soal politik dari aliran dana uang ilegal.
"Pinjam meminjam uang di belakang layar dengan janji lunas setelah berkuasa adalah bentuk perencanaan korupsi yang sangat kasat mata, praktek ini harus kita hentikan kalau kita ingin Indonesia bebas dari korupsi, #StopBiayaPolitikIlegal," tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitternya @Fahrihamzah.
"Kalau jadi kandidat dan ternyata juga disuruh menanggung biaya pemilu dan kampanye, ya mendingan tidak maju. Kita jangan pernah merasa seolah saking bangsa ini memerlukan kita lalu kita merusak prinsip kita demi tujuan itu. Bangsa ini tidak membutuhkan kita dengan cara itu," lanjutnya.
Namun demikian, Fahri Hamzah mengatakan dia tidak sedang membicarakan siapa-siapa. Yang dia bicarakan adalah sistem pembiayaan kampanye dan pemilu yang harus dibersihkan dari peluang masuknya dana-dana haram dan ilegal.
"Saya tidak membicarakan orang, yg saya bicarakan adalah sistem pembiayaan kampanye dan pemilu yang harus dibersihkan dari peluang masuknya dana2 haram dan ilegal, sebab itulah awal mula dari mengelola ruang publik secara tidak transparan karena di belakang layar ada janji lain," pungkasnya. (*/Dinda)