Suara Denpasar – Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika akhirnya memberikan klarifkasi secara lengkap soal dugaan kasus gratifikasi 24 anggota DPRD Purwakarta.
Ambu Anne yang kini bakal menerima putusan hasil sidang cerai dengan suaminya Kang Dedi Mulyadi menyebut yang pertama dirinya hadir ke Kejaksaan Negeri Purwakarta atas dasar undangan klarifikasi yang kaitan dengan dugaan gratifikasi 24 DPRD Purwakarta.
“Tadi kita ada beberapa pertanyaan, saya tadi ada 20 pertanyaan yang kaitannya dengan Perda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran (PPA) APBD 2022,” jelas Ambu Anne dikutif dari Jemper Channel oleh Suara Denpasar, Sabtu (18/2/2023)
Lanjutnya, sejatinya laporan PPA yang pihaknya serahkan sudah sesuai dengan aturan ke DPRD pada 13 Juli 2022 lalu.
“Kalau soal indikasi uang gratifikasi tidak yang membahas saat pemeriksaan tadi, yang dibahas hanya kaitannya dengan tahapan paripurna dewan yakni Perda PPA,” terang Ambu Anne.
Soal, adanya 13 OPD yang balik kanan saat sidang paripurna. Apakah ada instruksi seperti itu. Ambu Anne menegaskan kembali tidak ada hal itu.
“Disurat DPRD yang kami terima meminta 14 OPD yang hadir pada rapat paripurna itu yakni semua 14 OPD hadir,” tutur Ambu Anne.
Lalu apakah adanya dugaan gratifikasi paripurna indikasi dari siapa kepada siapa diberikan. Ambu Anne mengatakan kembali tidak pertanyaan yang menyangkut hal itu.
“Ini hanya kaitan dengan tahapan Perda PPA APBD 2022,” ujarya.
Baca Juga: Apa Tugas Komite Ad Hoc untuk Suporter yang Dibentuk Erick Thohir?
Soal perda PPA dikatakan Ambu Anne adalah legitimasi dari sebuah produk hukum. Artinya Perda PPA legimatisi untuk pertanggung jawaban penggunaan anggaran 2022.
"Apalagi saya hadir dalam rapat paripurna itu,” pungkas Ambu Anne sembari menegaskannya dirinya diperiksa di ruangan kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Selain Bupati Purwakarta Ambu Anne yang diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta yakni Sekda Purwakarta Norman Nugraha.
“Saya juga diperiksa, namun kapasitas sebagai Ketua Tim TPAD Purwakarta,” imbuhnya. ***