Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menetapkan anggaran sebanyak Rp157 miliar sebagai pembiayaan bersama pada Pilkada serentak yang dihelat pada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi bengkaknya anggaran pelaksanaan Pilkada serentak yakni pemilihan gubernur/wakil gubernur, serta pemilihan kepala daerah di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan menjelaskan ketetapan pembiayaan bersama ini mengikuti surat keputusan Gubernur Bali.
Sehingga jenis pembiayaan yang dibebankan ke Pemerintah Provinsi Bali adalah pembayaran honorarium seluruh panitia badan Ad Hoc Pemilu, seperti PPK di kecamatan serta PPS pada seluruh desa/kelurahan.
"Nilainya Rp157 miliar lebih dan jika pencairan itu dipercepat, saya rasa Pemprov Bali pun telah siap," jelas Lidartawan kepada denpasar.suara.com, Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut Lidartawan menjelaskan, saat ini dana Rp157 miliar telah siap, namun untuk pencariannya mengikuti pedoman dan regulasi sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pencairan hibah, yang diatur sebesar 40 persen pada tahun ini, dan 60 persen tahun depan.
Selain itu kata Lidartawan, pihaknya sedang menyusunan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) yang rencananya paling lambat 12 bulan sebelum hari pencoblosan harus sudah ditandatangani dan masuk tahap pencairan.
"Jikalau pun lebih cepat lebih bagus. Maka saya harapkan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali untuk menyusun segera NPHD, agar kepastian anggaran itu tidak ada masalah," ujar Lidartawan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Sementara terkait pengawasan anggaran, Lidartawan mengatakan tidak ada yang perlu dicurigai. Sebab sejak awal perencanaan sudah bekerjasama dengan berbagai lembaga seperti Kejaksaan dan Inspektorat.
Baca Juga: Sosok Terduga Pelaku yang Cor Dua Perempuan di Bekasi Dikenal Warga Rajin Ibadah
"Sudah banyak yang mengawasi, kalau ada dugaan, kami pun sudah sangat siap diaudit," pungkasnya. (*/Ana AP)