Suara Denpasar - KPU Kota Denpasar telah mengajukan anggaran dana untuk pemilihan Wali Kota Denpasar 2024.
Anggaran dana yang diajukan meningkat dari Pilwali sebelumnya. Sebelumnya dana Pilwali Kota Denpasar tahun 2020 adalah Rp32,4 miliar, sekarang diajukan sebesar Rp39 miliar.
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan anggaran 39 miliar itu disusun setelah KPU Denpasar melakukan audensi dengan Wali Kota dan melakukan kajian dengan Kesbangpol Denpasar.
"Kami beraudensi dengan Pak Wali dan Wakil Wali Kota dan lakukan kajian dengan Kesbangpol, kami ajukan 39 miliar," kata I Wayan Arsa Jaya saat dihubungi denpasar.suara.com, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut Wayan Arsa Jaya mengatakan peningkatan dana tersebut dikarenakan ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), anggaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan perbelanjaan Alat Pelindung Diri (APD).
"Peningkatan ini dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya peningkatan jumlah TPS, terus anggaran untuk mendirikan TPS tersebut, anggaran penyelenggara add hock dan pembelanjaan APD atau alat pelindung diri" jelasnya.
Untuk penetapan anggaran dana Pilwali tersebut akan ditetapkan pada November 2023 mendatang. Wayan Arsa mengatakan sejauh ini dana yang diajukan sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah Kota Denpasar.
"Sejauh ini pemerintah Kota sudah memberikan lampu hijau," pungkas Wayan Arsa Jaya. (*/Ana AP)