Suara Denpasar – Pemerintah akan melakukan pergantian KTP elektronik (E-KTP) menjadi KTP digital. Dalam Rakornas Dukcapil 2023, Zudan Ari Fakhrulloh, Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahhawa nantinya pengunaan KTP digital akan diakukan secara serentak bagi masyarakat Indonesia.
Mengutip dari Suara.com, KTP digital ini merupakan suatu tanda pengenal yang dapat diakses melalui handphone dan berfungsi sebagai identitas resmi bagi masyarakat Indonesia. Hal ini kan mengantikan KTP elektronik yang proses pembuatan dan pengadaannya sangat bermasalah di beberapa wilayah.
KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan lebih memudahkan pengguna dan juga lebih fleksibel baik bagi pengguna maupun pemerintah setempat. Pengadaan IKD ini akan diberlakukan bertahap. Pada tahun 2023, pemerintah merencanakan realisasi IKD setidaknya diberlakukan 25% dari penduduk Indonesia.
Pembuatan IKD dapat dilakukan di Dukcapil wilayah masing-masing. Kemudian, akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui app store atau play store. Petugas Dukcapil masing-masing wilayah akan memandu pembuatan KTP Digital.
Lantas, apa perbedaan antara KTP digital dan elektronik, simak ulasannya sebagai berikut, seperti yang dikutip dari yoursay.suara.com.
1. Bentuk Fisik
E-KTP memiliki bentuk fisik yang harus dicetak dalam bentuk kartu, yang biasa kita simpan dalam dompet. Sementara, KTP digital tidak punya bentuk fisik, hanya berupa gambar, view atau QR Code. Selain itu, KTP digital tidak harus dicetak dan dapat disimpan di gadget masing-masing.
2. Lokasi Penyimpanan
E-KTP dapat disimpan dalam dompet, pouch ataupunbenda sejenis. Sedangkan, KTP digital dapat disimpan di HP atau Gadget lain yang terintegrasi dan memiliki aplikasi IKD.
Baca Juga: 5 Buah yang Sebaiknya Dihindari selama Masa Kehamilan, Berbahaya bagi Janin!
3. Akses
E-KTP dapat diakses secara langsung, berbeda dengan KTP digital yang memerlukan koneksi internet. Pengguna tersebut juga harus memverifikasi data diri sebelumnya.
4. Kemudahan Penggunaan
KTP elektronik masih memerlukan fotokopi dan lain-lain jika digunakana untuk kelengkapan administrasi. Sementara, KTP digital hanya perlu menunjukan saja untuk kelengkapan administrasi dan tidak perlu fotokop atau sebagainya.
Itulah perbedaan dari KTP elektronik KTP digital. Jika dilihat, KTP digital memang punya keuntungan bagi masyarakat. Namun, penting juga bagi pemerintah untuk mempertimbangkan koneksi internet dan ketersedian gadget di masyarakat Indonesia. Jadi, Pemerintah juga perlu mencari solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki Handphone agar bisa tetap terintegrasi dengan KTP digital. (*/Dinda)