Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Terjerat Kasus Narkoba yang Kali Kedua

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:40 WIB
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Terjerat Kasus Narkoba yang Kali Kedua
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Terjerat Kasus Narkoba yang Kali Kedua (PMJNews)

Suara Denpasar – Suami Irish Bella, Ammar Zoni kini kembali ditangkap karena kasus Narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya di tahun 2017, Ammar Zoni telah ditangkap karena penggunaan ganja. Pada kali ini di kasus narkoba, suami Irish Bella ditangkap karena penggunaan sabu.

Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Maret 2023 telah menggelar konferensi pers atas penangkapan Ammar Zoni.

"Kronologinya, Rabu jam 11 malam terjadi kesepakatan MAA (Muhammad Ammar Akbar) Alias AZ (Ammar Zoni) dan supir atau M (Mistaqim) untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu," Ujar Kombes Pol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret dikutip dari laman PMJ News.

Kombes Pol Ade Ary menjelaskan Ammar Zoni membeli narkoba jenis sabu tersebut dengan pembayaran transfer.

"Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada M untuk membeli narkotika. M mengajak RH (Rahmat Hidayat) naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka bertemu. Kemudian menyerahkan uang dan mendapatkan dua klip sabu," jelasnya.

Tersangka M pun memberi upah kepada RH dan menggunakan barang terlarang tersebut di Boncos.

"Kemudian tersangka M memberikan upah kepada RH, karena RH tahu tempat mendapatkan sabu. Tersangka RH juga beli sabu. Mereka berdua menggunakan sabu bersama di Boncos," sambungnya.

Dari penangkapan M dan RH, polisi menemukan 3 bungkus plasting yang berisi sabu. Pihak polisi melanjutkan penangkapan Ammar Zoni di kediamannya yang sedang seorang diri.

"Tersangka M mengaku itu bahan titipan dari MAA atau AZ. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat," tutupnya.

Selain itu, pembelian narkotika ini diakui M merupakan transaksi ketiga dalam periode Januari-Maret 2023.

Atas penggunaan narkoba, Ammar Zoni dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Irish Bella Menangis Usai Ammar Zoni Ditangkap gegara Narkoba: 'Ujian Cukup Berat'

Irish Bella Menangis Usai Ammar Zoni Ditangkap gegara Narkoba: 'Ujian Cukup Berat'

| Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:45 WIB

Ancaman Hukuman Ammar Zoni di Kasus Narkoba Tak Main-main, 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Ancaman Hukuman Ammar Zoni di Kasus Narkoba Tak Main-main, 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Entertainment | Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:35 WIB

Ditangkap dengan Kasus yang Sama, Ammar Zoni Kembali Konsumsi Narkoba

Ditangkap dengan Kasus yang Sama, Ammar Zoni Kembali Konsumsi Narkoba

| Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:20 WIB

Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba, Begini Upaya Preventifnya pada Remaja

Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba, Begini Upaya Preventifnya pada Remaja

Your Say | Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:02 WIB

Terkini

Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan

Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan

Sumbar | Sabtu, 04 April 2026 | 23:27 WIB

Film Menolak Punah Ungkap Mikroplastik Pakaian Sudah Masuk ke Sperma hingga ASI

Film Menolak Punah Ungkap Mikroplastik Pakaian Sudah Masuk ke Sperma hingga ASI

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 22:00 WIB

Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati, Warganet: yang Harus Diubah Itu Sikap!

Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati, Warganet: yang Harus Diubah Itu Sikap!

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 21:47 WIB

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:35 WIB

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:17 WIB

Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal

Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal

Lampung | Sabtu, 04 April 2026 | 21:09 WIB

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:57 WIB

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern

Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 20:18 WIB

Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib

Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib

Bola | Sabtu, 04 April 2026 | 20:16 WIB