Suara Denpasar – Suami Irish Bella, Ammar Zoni kini kembali ditangkap karena kasus Narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya di tahun 2017, Ammar Zoni telah ditangkap karena penggunaan ganja. Pada kali ini di kasus narkoba, suami Irish Bella ditangkap karena penggunaan sabu.
Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Maret 2023 telah menggelar konferensi pers atas penangkapan Ammar Zoni.
"Kronologinya, Rabu jam 11 malam terjadi kesepakatan MAA (Muhammad Ammar Akbar) Alias AZ (Ammar Zoni) dan supir atau M (Mistaqim) untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu," Ujar Kombes Pol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret dikutip dari laman PMJ News.
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan Ammar Zoni membeli narkoba jenis sabu tersebut dengan pembayaran transfer.
"Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada M untuk membeli narkotika. M mengajak RH (Rahmat Hidayat) naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka bertemu. Kemudian menyerahkan uang dan mendapatkan dua klip sabu," jelasnya.
Tersangka M pun memberi upah kepada RH dan menggunakan barang terlarang tersebut di Boncos.
"Kemudian tersangka M memberikan upah kepada RH, karena RH tahu tempat mendapatkan sabu. Tersangka RH juga beli sabu. Mereka berdua menggunakan sabu bersama di Boncos," sambungnya.
Dari penangkapan M dan RH, polisi menemukan 3 bungkus plasting yang berisi sabu. Pihak polisi melanjutkan penangkapan Ammar Zoni di kediamannya yang sedang seorang diri.
"Tersangka M mengaku itu bahan titipan dari MAA atau AZ. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat," tutupnya.
Selain itu, pembelian narkotika ini diakui M merupakan transaksi ketiga dalam periode Januari-Maret 2023.
Atas penggunaan narkoba, Ammar Zoni dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/Dinda)