Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Terjerat Kasus Narkoba yang Kali Kedua

Suara Denpasar

Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:40 WIB
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Terjerat Kasus Narkoba yang Kali Kedua
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Terjerat Kasus Narkoba yang Kali Kedua (PMJNews)

Suara Denpasar – Suami Irish Bella, Ammar Zoni kini kembali ditangkap karena kasus Narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya di tahun 2017, Ammar Zoni telah ditangkap karena penggunaan ganja. Pada kali ini di kasus narkoba, suami Irish Bella ditangkap karena penggunaan sabu.

Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Maret 2023 telah menggelar konferensi pers atas penangkapan Ammar Zoni.

"Kronologinya, Rabu jam 11 malam terjadi kesepakatan MAA (Muhammad Ammar Akbar) Alias AZ (Ammar Zoni) dan supir atau M (Mistaqim) untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu," Ujar Kombes Pol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret dikutip dari laman PMJ News.

Kombes Pol Ade Ary menjelaskan Ammar Zoni membeli narkoba jenis sabu tersebut dengan pembayaran transfer.

"Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada M untuk membeli narkotika. M mengajak RH (Rahmat Hidayat) naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka bertemu. Kemudian menyerahkan uang dan mendapatkan dua klip sabu," jelasnya.

Tersangka M pun memberi upah kepada RH dan menggunakan barang terlarang tersebut di Boncos.

"Kemudian tersangka M memberikan upah kepada RH, karena RH tahu tempat mendapatkan sabu. Tersangka RH juga beli sabu. Mereka berdua menggunakan sabu bersama di Boncos," sambungnya.

Dari penangkapan M dan RH, polisi menemukan 3 bungkus plasting yang berisi sabu. Pihak polisi melanjutkan penangkapan Ammar Zoni di kediamannya yang sedang seorang diri.

baca juga

"Tersangka M mengaku itu bahan titipan dari MAA atau AZ. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat," tutupnya.

Selain itu, pembelian narkotika ini diakui M merupakan transaksi ketiga dalam periode Januari-Maret 2023.

Atas penggunaan narkoba, Ammar Zoni dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Irish Bella Menangis Usai Ammar Zoni Ditangkap gegara Narkoba: 'Ujian Cukup Berat'

Irish Bella Menangis Usai Ammar Zoni Ditangkap gegara Narkoba: 'Ujian Cukup Berat'

Denpasar | Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:45 WIB

Ancaman Hukuman Ammar Zoni di Kasus Narkoba Tak Main-main, 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Ancaman Hukuman Ammar Zoni di Kasus Narkoba Tak Main-main, 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Entertainment | Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:35 WIB

Ditangkap dengan Kasus yang Sama, Ammar Zoni Kembali Konsumsi Narkoba

Ditangkap dengan Kasus yang Sama, Ammar Zoni Kembali Konsumsi Narkoba

Denpasar | Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:20 WIB

Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba, Begini Upaya Preventifnya pada Remaja

Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba, Begini Upaya Preventifnya pada Remaja

Your Say | Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:02 WIB

Terkini

Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat

Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:03 WIB

The Mummy Tomb of the Dragon Emperor: Plot Krusial, tapi Eksekusi Fatal

The Mummy Tomb of the Dragon Emperor: Plot Krusial, tapi Eksekusi Fatal

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:00 WIB

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:56 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Logis, Layanan Psikolog Gratis untuk Masyarakat

Pemprov Jateng Luncurkan Logis, Layanan Psikolog Gratis untuk Masyarakat

Foto | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:49 WIB

Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga

Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga

Banten | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:44 WIB

Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi

Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:42 WIB

Bukan Kebetulan? 3 Alasan Mengapa Ramalan The Simpsons soal Final Piala Dunia 2026 Masih On The Way!

Bukan Kebetulan? 3 Alasan Mengapa Ramalan The Simpsons soal Final Piala Dunia 2026 Masih On The Way!

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:40 WIB

PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya

PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:38 WIB

Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda

Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:35 WIB

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:29 WIB

×