Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Terjerat Kasus Narkoba yang Kali Kedua

Suara Denpasar

Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:40 WIB
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Terjerat Kasus Narkoba yang Kali Kedua
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Terjerat Kasus Narkoba yang Kali Kedua (PMJNews)

Suara Denpasar – Suami Irish Bella, Ammar Zoni kini kembali ditangkap karena kasus Narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya di tahun 2017, Ammar Zoni telah ditangkap karena penggunaan ganja. Pada kali ini di kasus narkoba, suami Irish Bella ditangkap karena penggunaan sabu.

Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Maret 2023 telah menggelar konferensi pers atas penangkapan Ammar Zoni.

"Kronologinya, Rabu jam 11 malam terjadi kesepakatan MAA (Muhammad Ammar Akbar) Alias AZ (Ammar Zoni) dan supir atau M (Mistaqim) untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu," Ujar Kombes Pol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret dikutip dari laman PMJ News.

Kombes Pol Ade Ary menjelaskan Ammar Zoni membeli narkoba jenis sabu tersebut dengan pembayaran transfer.

"Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada M untuk membeli narkotika. M mengajak RH (Rahmat Hidayat) naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka bertemu. Kemudian menyerahkan uang dan mendapatkan dua klip sabu," jelasnya.

Tersangka M pun memberi upah kepada RH dan menggunakan barang terlarang tersebut di Boncos.

"Kemudian tersangka M memberikan upah kepada RH, karena RH tahu tempat mendapatkan sabu. Tersangka RH juga beli sabu. Mereka berdua menggunakan sabu bersama di Boncos," sambungnya.

Dari penangkapan M dan RH, polisi menemukan 3 bungkus plasting yang berisi sabu. Pihak polisi melanjutkan penangkapan Ammar Zoni di kediamannya yang sedang seorang diri.

baca juga

"Tersangka M mengaku itu bahan titipan dari MAA atau AZ. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat," tutupnya.

Selain itu, pembelian narkotika ini diakui M merupakan transaksi ketiga dalam periode Januari-Maret 2023.

Atas penggunaan narkoba, Ammar Zoni dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Irish Bella Menangis Usai Ammar Zoni Ditangkap gegara Narkoba: 'Ujian Cukup Berat'

Irish Bella Menangis Usai Ammar Zoni Ditangkap gegara Narkoba: 'Ujian Cukup Berat'

Denpasar | Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:45 WIB

Ancaman Hukuman Ammar Zoni di Kasus Narkoba Tak Main-main, 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Ancaman Hukuman Ammar Zoni di Kasus Narkoba Tak Main-main, 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Entertainment | Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:35 WIB

Ditangkap dengan Kasus yang Sama, Ammar Zoni Kembali Konsumsi Narkoba

Ditangkap dengan Kasus yang Sama, Ammar Zoni Kembali Konsumsi Narkoba

Denpasar | Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:20 WIB

Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba, Begini Upaya Preventifnya pada Remaja

Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba, Begini Upaya Preventifnya pada Remaja

Your Say | Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:02 WIB

Terkini

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:57 WIB

Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba

Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:53 WIB

Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar

Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:51 WIB

×