Imbas Kasus Mario Dandy, 7 Instansi Ini Berlomba Keluarkan Edaran Larangan Hedonisme

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 13 Maret 2023 | 09:45 WIB
Imbas Kasus Mario Dandy, 7 Instansi Ini Berlomba Keluarkan Edaran Larangan Hedonisme
Imbas Kasus Mario Dandy, 7 Instansi Ini Berlomba Keluarkan Edaran Larangan Hedonisme (twitter)

Suara Denpasar - Gaya hidup keluarga pejabat viral belakangan ini karena ulah Mario Dandy, anak pejabat pajak yang jadi tersangka kasus penganiayaan. Tidak berhenti disitu, banyak pejabat lain yang juga kena imbasnya, karena pamer kekayaan di media sosial.

Gaya hidup mewah pejabat ini juga disorot oleh Sri Mulyani dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Bahkan, Jokowi meminta agar tidak pamer kekayaan hingga dipajang di media sosial.

Oleh karena itu, ada beberapa instansi yang berlomba menerbitkan surat edaran agar pegawainya tidak memamerkan hartanya dan bersikap hedonism. Dilansir dari Suara.com, ada tujuh instansi yang mengeluarkan surat edaran tersebut.

Penasaran, instansi apakah itu? simak penjelasannya.

1. Kemenhub

Dilansir dari Suara.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jadi instansi pertama yang mengeluarkan surat edaran terkait hedonisme. Surat ini terbit tanggal 1 Maret 2023 dan menyebut tiga poin, yaitu:

I. Berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

II. Berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.

III. Berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

2. PLN

Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga mengeluarkan surat edaran tentang larangan hedonisme pada tanggal 2 maret 2023. Hal ini diketahui dari cuitan akun Twitter @PartaiSocmed yang diunggah pada Jumat (10/3/2022).

Ada lima poin peringatan yang tertulis dalam surat tersebut untuk seluruh pegawai PLN agar berkewajiban menjaga citra perusahaan. Pada poin ketiga, tercantum larangan agar mereka tidak menunjukkan harta kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial.

3. PT Pelindo

Masih dari akun yang sama, PT Pelindo juga menelurkan surat edaran serupa yang ditetapkan di Jakarta, 8 Maret 2023. Surat itu terdiri dari enam poin yang tiga diantaranya, berisi sebagai Berikut.

1. Tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan kepantasan,

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta-fakta Sosok APA Alias Anastasia Pretya Amanda Di Kasus Mario Dandy Yang Akhirnya Buka Suara

Fakta-fakta Sosok APA Alias Anastasia Pretya Amanda Di Kasus Mario Dandy Yang Akhirnya Buka Suara

News | Senin, 13 Maret 2023 | 07:42 WIB

Heboh Video Mario Dandy Makan Rawon, Disebut Manja Sampai Gaya Bicara Mirip Alif Cepmek

Heboh Video Mario Dandy Makan Rawon, Disebut Manja Sampai Gaya Bicara Mirip Alif Cepmek

Video | Minggu, 12 Maret 2023 | 21:00 WIB

Rafael Alun Diduga Punya Rumah Kos di Jakarta Barat, Sering Telat Bayar Listrik hingga Dijadikan Tempat Mabuk

Rafael Alun Diduga Punya Rumah Kos di Jakarta Barat, Sering Telat Bayar Listrik hingga Dijadikan Tempat Mabuk

Entertainment | Minggu, 12 Maret 2023 | 20:04 WIB

Terkini

Dari Rumah Penuh Konflik ke Puncak Kesuksesan: Transformasi Jennifer Lawrence di Film Joy

Dari Rumah Penuh Konflik ke Puncak Kesuksesan: Transformasi Jennifer Lawrence di Film Joy

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 05:49 WIB

Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar

Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar

Sulsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 05:47 WIB

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB