Suara Denpasar - Gaya hidup keluarga pejabat viral belakangan ini karena ulah Mario Dandy, anak pejabat pajak yang jadi tersangka kasus penganiayaan. Tidak berhenti disitu, banyak pejabat lain yang juga kena imbasnya, karena pamer kekayaan di media sosial.
Gaya hidup mewah pejabat ini juga disorot oleh Sri Mulyani dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Bahkan, Jokowi meminta agar tidak pamer kekayaan hingga dipajang di media sosial.
Oleh karena itu, ada beberapa instansi yang berlomba menerbitkan surat edaran agar pegawainya tidak memamerkan hartanya dan bersikap hedonism. Dilansir dari Suara.com, ada tujuh instansi yang mengeluarkan surat edaran tersebut.
Penasaran, instansi apakah itu? simak penjelasannya.
1. Kemenhub
Dilansir dari Suara.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jadi instansi pertama yang mengeluarkan surat edaran terkait hedonisme. Surat ini terbit tanggal 1 Maret 2023 dan menyebut tiga poin, yaitu:
I. Berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
II. Berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.
III. Berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Eks Kades Meranti yang Viral Pamer Uang sambil Tiduran Divonis 2 Tahun 10 Bulan
2. PLN
Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga mengeluarkan surat edaran tentang larangan hedonisme pada tanggal 2 maret 2023. Hal ini diketahui dari cuitan akun Twitter @PartaiSocmed yang diunggah pada Jumat (10/3/2022).
Ada lima poin peringatan yang tertulis dalam surat tersebut untuk seluruh pegawai PLN agar berkewajiban menjaga citra perusahaan. Pada poin ketiga, tercantum larangan agar mereka tidak menunjukkan harta kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial.
3. PT Pelindo
Masih dari akun yang sama, PT Pelindo juga menelurkan surat edaran serupa yang ditetapkan di Jakarta, 8 Maret 2023. Surat itu terdiri dari enam poin yang tiga diantaranya, berisi sebagai Berikut.
1. Tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan kepantasan,